Pembalut Kena PPN, Menteri PPPA Angkat Bicara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menanggapi perdebatan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut perempuan. Ia menegaskan, produk sanitasi menstruasi tersebut merupakan kebutuhan dasar yang harus bisa diakses dengan aman dan harga terjangkau.
Arifah mengatakan, pembalut tidak sepatutnya dipandang sebagai barang mewah. Produk tersebut dibutuhkan perempuan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan selama menjalani siklus menstruasi.
“Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah,” kata Arifah melalui akun resmi Kementerian PPPA, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, menstruasi merupakan proses biologis alami yang dialami perempuan secara rutin. Oleh karena itu, akses terhadap produk menstruasi yang aman dan layak menjadi kebutuhan yang perlu diperhatikan.
Ia juga mengingatkan bahwa kebutuhan tersebut tetap harus dipenuhi dalam situasi darurat, termasuk ketika terjadi bencana. Perempuan yang berada di lokasi pengungsian tetap membutuhkan pembalut dan perlengkapan sanitasi lainnya.
Arifah menyebut pihaknya terus mengingatkan berbagai lembaga dan pihak pemberi bantuan bencana agar kebutuhan khusus perempuan tidak terabaikan dalam penyaluran bantuan kemanusiaan.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak pernah berhenti melakukan advokasi pada pihak-pihak yang memberikan bantuan bencana bahwa perempuan tetap mengalami menstruasi bulanan meskipun berada dalam kondisi darurat,” ujarnya.
Ia berharap perhatian terhadap kesehatan perempuan tidak berhenti pada pembahasan kebijakan, tetapi juga diwujudkan melalui ketersediaan produk sanitasi yang mudah diperoleh masyarakat.
“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih peduli terhadap kesehatan perempuan. Memenuhi kebutuhan dasar perempuan juga merupakan bagian dari mewujudkan kehidupan yang lebih setara dan bermartabat,” katanya.
Arifah turut mendorong keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan produk menstruasi tersedia dengan harga yang dapat dijangkau, terutama bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah.
“Dengan demikian, dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah,” sambung Arifah.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perbincangan publik mengenai status pajak pembalut. Sejumlah masyarakat mempertanyakan pengenaan PPN terhadap produk yang menjadi kebutuhan rutin perempuan selama menstruasi.
Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge.
Ia menjelaskan, untuk barang nonmewah, tarif PPN ditetapkan sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Melalui skema tersebut, beban PPN efektif yang dikenakan kepada konsumen setara dengan 11 persen.




