Inara Rusli Umumkan Tersangka

Inara Rusli

Kasus dugaan akses ilegal terhadap CCTV di rumah Inara Rusli memasuki babak baru. Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial Agung dalam perkara tersebut.

Kepastian itu disampaikan Inara bersama kuasa hukumnya, Lechumanan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri. Menurut Lechumanan, status perkara kini naik dari sekadar dugaan menjadi peristiwa pidana yang pelakunya sudah diamankan.

“Kasus di Bareskrim, dugaan yang tadinya dibilang dugaan illegal access, sudah terbukti pelakunya. Saat ini pelakunya sudah diamankan, ditahan di Bareskrim Mabes Polri,” kata Lechumanan.

Ia menyebut tersangka bernama Agung telah ditetapkan sebagai tersangka illegal access dan kini ditahan di rutan Mabes Polri. Lechumanan mengaku sengaja menyebut nama tersangka agar publik tidak lagi menduga-duga.

“Perkara ini sudah menemukan titik yang paling terang, yaitu Saudara Agung telah ditetapkan tersangka illegal access. Saat ini yang bersangkutan sedang ditahan penyidik Mabes Polri,” jelasnya.

Lechumanan juga menepis anggapan bahwa laporan kliennya tidak berdasar. Menurutnya, ada peristiwa pidana yang jelas di balik laporan Inara, sehingga perkara ini pantas diproses hukum.

“Memang ada perbuatan yang membuat klien saya, Ibu Inara Rusli, melakukan pelaporan di polisi. Jadi memang ada peristiwa pidananya. Ini bukan peristiwa yang seolah-olah kemudian harus dilindungi,” tuturnya.

Lechumanan mengakui penyidikan perkara ini memakan waktu cukup panjang. Namun, ia menilai proses itu perlu ditempuh agar informasi yang diperoleh penyidik benar-benar jernih sebelum menetapkan tersangka.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri mengenai pasal yang disangkakan kepada tersangka maupun kronologi kebocoran rekaman CCTV tersebut.

Tutup