Kasus Dana Syariah Indonesia: Aset Rp500 Miliar Ditelusuri
Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Bareskrim Polri kini menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar yang diduga terkait aliran dana perkara tersebut.
Penelusuran itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Tujuannya bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan kerugian para pemberi dana atau lender yang terdampak.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara ini tidak diukur dari jumlah tersangka. Menurutnya, ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana hak korban dapat dipulihkan.
“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Suhasto, dikutip dari keterangan resmi kepolisian.
Suhasto menambahkan, pertanggungjawaban hukum juga diarahkan kepada korporasi yang diduga terlibat. “Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” lanjutnya.
Kasubdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol M. Arsal Sahban, menjelaskan bahwa perkara PT DSI ditangani dalam empat berkas. Aset yang disita melekat pada masing-masing berkas, sehingga publik perlu melihat keseluruhan agar tidak salah memahami total aset yang ditelusuri.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.
Dalam salah satu berkas, penyidik menyita dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi. Penyidik juga menyita dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Menurut Arsal, penanganan PT DSI sebagai korporasi menjadi langkah penting untuk memperluas pertanggungjawaban hukum. Aset atas nama perusahaan, termasuk perusahaan yang dipakai menampung dana lender, dapat ditelusuri untuk pengembalian kerugian korban.
” Dengan menjerat PT DSI sebagai korporasi, pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu. Aset yang tercatat atas nama perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang dipakai untuk menampung dana lender, dapat ditelusuri untuk kepentingan pengembalian kerugian korban,” jelasnya.
Kepolisian juga mengimbau korban agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pengembalian dana secara cepat dengan meminta imbalan. Arsal meminta korban menyimpan seluruh dokumen dan bukti penempatan dana.
“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesannya.
Perkara ini bermula dari sejumlah laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025. Penyidik membaginya ke dalam empat klaster, mencakup perkara yang menjerat individu maupun korporasi.
Penelusuran aset senilai lebih dari Rp500 miliar menjadi tahapan penting dalam penyidikan. Namun, nilai aset yang ditelusuri tidak serta-merta berarti seluruh dana telah kembali ke korban. Pengembalian dana tetap bergantung pada mekanisme hukum, status aset, dan tahapan penyelesaian perkara.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri aliran dana untuk mengungkap perkara secara menyeluruh serta mengoptimalkan pemulihan kerugian korban.




