Khalid Basalamah Akui Setor USD 554.500 ke KPK
Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Basalamah, mengakui adanya penyerahan uang senilai 554.500 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Pengakuan tersebut disampaikan Khalid saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengonfirmasi penyerahan uang melalui staf Khalid bernama Muhamad Ulfi Makhrija ke rekening penampungan KPK.
“Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Khalid.
Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti nomor 1590 berupa uang tunai USD 354.500 dalam pecahan USD 100 sebanyak 3.545 lembar. Khalid mengaku mengetahui keberadaan uang tersebut.
Jaksa lalu mendalami penyitaan uang USD 200.000 yang disetorkan melalui transfer Bank BNI, sebagaimana tercatat dalam barang bukti nomor 1591. Khalid membenarkan penyitaan itu.
Berdasarkan pemaparan jaksa, uang tersebut terdiri atas transfer USD 37.000, USD 13.000, serta tiga kali transfer masing-masing USD 50.000. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai USD 200.000. Dengan demikian, keseluruhan uang tunai dan transfer yang dikonfirmasi dalam persidangan mencapai USD 554.500.
Kasus ini bermula dari tawaran keberangkatan haji menggunakan kuota haji khusus tambahan pada 2024. Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan adanya oknum Kementerian Agama yang menawarkan kuota haji khusus kepada Khalid dan sejumlah jemaahnya dengan meminta uang percepatan sebesar USD 2.400 per jemaah.
Khalid semula merencanakan keberangkatan melalui jalur haji furoda. Namun, ia mengaku tertarik beralih ke kuota haji khusus setelah mendapat tawaran fasilitas maktab VIP di Mina yang lokasinya lebih dekat dengan Jamarat, tempat pelaksanaan lempar jumrah. Fasilitas itu dinilai memudahkan mobilitas jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah haji.
Menurut keterangan KPK, uang percepatan tersebut kemudian dikembalikan kepada Khalid oleh pihak yang diduga terlibat setelah muncul kekhawatiran terkait pembentukan panitia khusus haji di DPR pada 2024. Uang itu selanjutnya disita KPK untuk kepentingan penyidikan.
Dalam persidangan pada 20 Oktober 2026, Khalid dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024, termasuk pembagian kuota haji khusus dan dugaan penerimaan uang percepatan keberangkatan. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan praktik jual beli kuota dan pembayaran biaya percepatan dinilai dapat memengaruhi kesempatan jemaah menunaikan ibadah haji sesuai ketentuan yang berlaku.
Persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Keterangan saksi, barang bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.



