Illegal Access Inara Rusli
Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, mengungkap perkembangan laporan dugaan illegal access yang ditangani Bareskrim Polri. Ia menyebut seorang pria bernama Agung, yang merupakan mantan sopir Inara, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Informasi tersebut disampaikan Lechumanan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026). Menurutnya, penanganan perkara tersebut telah menemukan titik terang setelah penyidik mengamankan pihak yang diduga terlibat dalam kebocoran rekaman pribadi kliennya.
Lechumanan mengatakan Agung kini menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Ia juga menyebut masa penahanan terhadap tersangka telah berlangsung sekitar tiga pekan.
“Saudara Agung telah ditetapkan tersangka illegal access. Jadi saat ini yang bersangkutan sedang ditahan oleh penyidik Mabes Polri, di Rutan Mabes Polri,” kata Lechumanan.
Ia menjelaskan, Agung sebelumnya bekerja sebagai sopir Inara Rusli. Namun, hubungan kerja tersebut disebut telah berakhir sebelum peristiwa pengambilan video yang menjadi bagian dari perkara tersebut terjadi.
“Agung itu sopir, bekas sopir dari Mbak Inara Rusli, dan kemudian sudah keluar dari kerjanya. Sekarang sudah tidak bekerja lagi pada waktu peristiwa kejadian itu,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menilai informasi mengenai status pekerjaan Agung pada saat kejadian penting untuk menjelaskan duduk perkara yang dilaporkan kepada kepolisian.
Lechumanan juga menegaskan laporan tersebut diajukan karena pihaknya menilai terdapat peristiwa pidana yang perlu ditangani aparat penegak hukum. Ia membantah anggapan bahwa laporan itu dibuat tanpa dasar.
“Memang ada perbuatan yang mengakibatkan klien saya, Ibu Inara Rusli, melakukan pelaporan di polisi. Jadi memang ada peristiwa pidananya,” tuturnya.
Menurut Lechumanan, pengambilan video secara sepihak menjadi salah satu rangkaian peristiwa yang kemudian memicu persoalan hukum lebih lanjut, termasuk laporan kepada kepolisian.
Meski demikian, keterangan mengenai penetapan tersangka dan penahanan Agung dalam pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum. Rincian resmi mengenai konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta penjelasan penyidik belum tercantum dalam keterangan yang disampaikan.




