LBH Ansor Dorong Evaluasi Penerapan Aturan Kekerasan Seksual di Seluruh Pesantren Kota Bekasi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bekasi mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Perkara tersebut menyeret pimpinan pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua LBH Ansor Kota Bekasi, Zaenudin, menyatakan pihaknya berpihak kepada korban dan meminta proses hukum berjalan secara transparan serta profesional. Ia menegaskan, kedudukan seseorang sebagai pengasuh maupun pimpinan lembaga pendidikan tidak boleh menghalangi penegakan hukum.
“Kami berpihak penuh kepada korban dan mendukung kepolisian mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan profesional. Kekerasan seksual adalah kejahatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Status sebagai pengasuh atau pimpinan pesantren tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun,” tegas Zaenudin dalam siaran pers, Rabu (14/10/2026).
Kasus ini mencuat setelah keluarga salah satu santriwati melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual kepada pihak berwenang. Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak 2023 hingga September 2026. Polisi disebut telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban.
LBH Ansor Kota Bekasi menyatakan penanganan perkara perlu mengutamakan perlindungan korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas, memastikan keberlanjutan pendidikan, serta menyediakan akses terhadap layanan kesehatan, konseling, bantuan hukum, dan rehabilitasi.
Dalam pernyataannya, LBH merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2023 sebagai pedoman penanganannya.
LBH menyoroti Pasal 11, 12, dan 14 PMA 73/2022 yang menjadi dasar perlindungan dan pendampingan korban. Di sisi lain, organisasi tersebut juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Penerapan sanksi terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus mengikuti ketentuan dan proses hukum yang berlaku.
Soroti Usulan Penutupan Pesantren
Selain mendorong proses pidana, LBH Ansor turut menanggapi usulan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menutup pesantren yang menjadi lokasi dugaan perkara tersebut.
Menurut LBH, penetapan tersangka tidak serta-merta menjadi dasar otomatis untuk menutup lembaga pendidikan. Penentuan sanksi terhadap pesantren merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
LBH merujuk Pasal 19 PMA 73/2022 yang mengatur sanksi bertingkat bagi satuan pendidikan yang tidak menjalankan kewajiban pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran lisan hingga pencabutan izin, bergantung pada tingkat pelanggaran.
Karena itu, LBH meminta Kemenag memeriksa secara objektif apakah pengelola pesantren telah menjalankan kewajibannya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pembiaran. Hasil pemeriksaan tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan sebelum keputusan administratif dijatuhkan.
LBH juga meminta agar riwayat sosialisasi regulasi, pembinaan, pengawasan, serta teguran kepada lembaga pendidikan turut diperiksa. Menurut organisasi tersebut, penilaian tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa menguji fakta dan tanggung jawab setiap pihak.
Keputusan terkait sanksi, lanjut LBH, harus disertai alasan tertulis dan mempertimbangkan hak pendidikan para santri. Dengan demikian, perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas tanpa mengabaikan hak santri lain yang tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Minta Kemenag Evaluasi Pengawasan Pesantren
LBH Ansor Kota Bekasi juga menyoroti pelaksanaan sosialisasi dan pengawasan terhadap PMA 73/2022 yang berlaku sejak 6 Oktober 2022 serta KMA 83/2023 yang berlaku sejak 25 Januari 2023.
LBH meminta Kemenag membuka informasi mengenai frekuensi dan peserta sosialisasi di Kota Bekasi, jumlah pesantren yang telah memiliki petugas atau unit penanganan kekerasan seksual, serta ketersediaan saluran pengaduan bagi santri dan wali santri.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong keterbukaan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan 17 PMA 73/2022.
Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) juga diharapkan berperan aktif menjadi penghubung sosialisasi regulasi kepada pesantren anggotanya. LBH menilai keberadaan kanal pengaduan yang independen penting agar santri dapat melaporkan dugaan kekerasan tanpa takut mendapat tekanan.
Sebagai langkah pencegahan, LBH mengusulkan audit kepatuhan terhadap seluruh pesantren di Kota Bekasi. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan sistem perlindungan santri sekaligus mendorong pembentukan kanal pengaduan terpadu.
“Pesantren yang baik adalah pesantren yang aman bagi santrinya,” ujar Zaenudin.




