Golkar Tawarkan Skema Baru Penentuan Wakil di DPR
Partai Golkar mengajukan alternatif desain pemilu dengan mengusulkan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Skema ini memungkinkan pengisian kursi DPR RI melalui dua jalur, yakni dapil konvensional dan dapil yang mencakup wilayah nasional.
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, gagasan tersebut merupakan bentuk sistem pemilu campuran yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Melalui skema itu, partai politik diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk menentukan kader yang akan mewakili organisasi di parlemen.
Doli menjelaskan, dapil nasional tidak hanya ditujukan bagi calon yang memperoleh suara melalui wilayah pemilihan tertentu. Mekanisme ini juga dirancang untuk mengakomodasi kader partai yang dinilai memiliki kontribusi terhadap organisasi, tetapi belum berhasil mendapatkan kursi melalui dapil konvensional.
“Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional,” kata Doli, dikutip Minggu (11/10/2026).
Menurut Doli, keberadaan dapil nasional akan menjadi bagian dari kebijakan internal partai dalam menentukan calon yang dinilai layak menjadi wakil rakyat. Ia menyebut sistem tersebut sebagai kombinasi antara pemilihan melalui dapil yang sudah ada dan kewenangan partai dalam menempatkan kadernya.
“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya,” ujar anggota Komisi II DPR RI yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut.
Dalam rancangan yang dipaparkan, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR RI akan berubah dari 84 menjadi 85. Dapil ke-85 nantinya berlaku secara nasional, berbeda dengan dapil konvensional yang memiliki wilayah pemilihan tertentu.
Doli turut mengungkapkan adanya opsi alokasi kursi untuk dapil nasional sebesar 5 hingga 10 persen. Jika menggunakan angka 10 persen dari total 580 kursi DPR RI periode 2024–2029, maka alokasi yang dihitung mencapai 58 kursi.
“Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58,” jelasnya.
Adapun pengisian kursi tersebut, menurut Doli, dapat dilakukan dengan memberi kewenangan kepada partai politik untuk menempatkan calon yang sebelumnya gagal terpilih di dapil konvensional. Dengan cara itu, calon yang belum memperoleh kursi di daerah pemilihannya masih memiliki peluang untuk menjadi anggota DPR melalui jalur nasional.
“Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR,” ungkapnya.
Meski demikian, Doli menegaskan bahwa konsep tersebut belum menjadi keputusan final. Usulan dapil nasional masih dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu bersama sejumlah gagasan lain yang diajukan oleh partai politik.
Ia menyinggung adanya usulan national pool dari Partai Demokrat serta pendekatan lain yang bertumpu pada penghitungan sisa suara. Menurut Doli, mekanisme-mekanisme tersebut perlu dibedakan karena menyangkut aspek berbeda dalam perancangan sistem pemilu.
“Teman-teman siapa namanya, kayak Demokrat kan mengusulkan ada national pool itu, itu cara penghitungan. Itu yang saya, kalau saya, masukkan-nya rezimnya isunya isu sistem pemilu. Ada juga yang membawa isu soal dapil nasional ini ke beda, kalau mereka menghitung sisa suara. Gitu lho,” bebernya.
Doli juga mengingatkan bahwa penggabungan sisa suara partai di tingkat provinsi atau nasional perlu dikaji dengan mempertimbangkan keberadaan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Ia berpandangan, mekanisme penghitungan sisa suara yang menyerupai stembus accord tidak bisa begitu saja dipadukan dengan sistem yang menerapkan ambang batas parlemen.
“Nah sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Ya kan? stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold,” pungkasnya.
Usulan dapil nasional kini menjadi salah satu alternatif yang perlu dikaji dalam pembahasan RUU Pemilu. Sejumlah aspek masih memerlukan pendalaman, mulai dari proporsi kursi, mekanisme penempatan calon, hingga hubungannya dengan sistem penghitungan suara dan ambang batas parlemen.



