PKS Respons Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran
Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini berkembang menjadi persoalan sosial dan politik.
Mardani mengatakan, dalam putusannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah tingkat atas (SLTA) atau sederajat.
“PKS melihat, MK telah menyatakan tidak ditemukan dokumen yang membuktikan kelulusan SMA. Kini, respons atas putusan tersebut memasuki ranah sosial dan politik,” kata Mardani, Senin (12/10/2026).
Meski demikian, MK tidak menerima permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum. Dengan demikian, putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Menurut Mardani, putusan itu tidak menutup ruang bagi masyarakat maupun partai politik untuk menyampaikan pandangan dan sikap masing-masing terhadap persoalan tersebut.
Ia menyebut PKS tetap membuka komunikasi dengan berbagai pihak untuk mencari jalan keluar yang dinilai dapat mendukung kepentingan bangsa.
“Masyarakat dan parpol berhak menyampaikan sikap. PKS terus berkomunikasi demi solusi terbaik untuk kemajuan bangsa,” pungkasnya.



