Jamkrindo Syariah Gandeng Privy untuk Layanan Digital

PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamkrindo Syariah) menjalin kerja sama dengan Privy.

PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamkrindo Syariah) menjalin kerja sama dengan Privy untuk mempercepat digitalisasi layanan penjaminan melalui penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik. Implementasi awal kolaborasi ini difokuskan pada layanan Customs Bond atau jaminan kepabeanan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) oleh Loesdarwanto, Direktur Operasional sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Jamkrindo Syariah, bersama Chief Business Officer Privy, Brata R. Rafly.

Kolaborasi ini ditujukan untuk menyederhanakan proses administrasi, memperkuat dokumentasi, serta mempermudah koordinasi antara perusahaan, nasabah, dan mitra usaha. Digitalisasi juga diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan layanan penjaminan.

Langkah tersebut dilakukan di tengah besarnya aktivitas bisnis Jamkrindo Syariah. Sejak beroperasi, perusahaan telah mencatatkan volume penjaminan lebih dari Rp29 triliun dan menerbitkan lebih dari 325 ribu sertifikat. Layanannya mencakup lebih dari 1,8 juta tenaga kerja serta didukung kemitraan dengan lebih dari 60 lembaga keuangan, BUMN, dan pelaku usaha.

Dengan skala layanan tersebut, pengelolaan dokumen secara efisien dan terintegrasi menjadi salah satu kebutuhan untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan.

Loesdarwanto mengatakan, pemanfaatan teknologi digital merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat tata kelola operasional.

“Kami ingin teknologi benar-benar mempercepat proses bisnis dan meningkatkan efektivitas layanan penjaminan, sehingga kemudahannya dirasakan langsung oleh nasabah dan mitra, termasuk pelaku UMKM,” ujar Loesdarwanto.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan Privy diharapkan dapat mendukung pengelolaan dokumen dan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan kebutuhan ekosistem digital.

Saat ini, penggunaan tanda tangan elektronik Privy telah diterapkan pada layanan Customs Bond. Ke depan, penerapannya berpeluang diperluas ke produk penjaminan lainnya dengan tetap mempertimbangkan regulasi, kesiapan pihak terkait, serta penerimaan Penerima Jaminan (Obligee) terhadap tanda tangan elektronik pada Sertifikat Kafalah, yaitu sertifikat penjaminan berbasis prinsip syariah.

Sementara itu, Brata R. Rafly menilai peningkatan volume penjaminan membuat kebutuhan terhadap infrastruktur kepercayaan digital (digital trust) semakin penting, khususnya dalam mendukung transaksi dan administrasi di sektor pembiayaan.

“Digitalisasi tidak cukup hanya membuat proses administrasi menjadi lebih cepat. Di sektor jasa keuangan termasuk penjaminan, setiap dokumen dan transaksi perlu didukung oleh identitas yang terverifikasi, keabsahan dokumen elektronik, serta jejak audit yang jelas agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” kata Brata.

Menurutnya, kepercayaan digital menjadi bagian penting dalam memastikan kemudahan layanan berjalan seiring dengan keamanan dan akuntabilitas. Penerapan mekanisme verifikasi yang tepat juga dinilai dapat membantu mengurangi hambatan administrasi bagi lembaga keuangan maupun pelaku usaha.

Melalui kerja sama ini, Jamkrindo Syariah dan Privy berupaya mendukung transformasi digital sektor jasa keuangan nasional, termasuk pengembangan layanan penjaminan berbasis syariah. Implementasi dan perluasan penggunaan tanda tangan elektronik selanjutnya akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku serta kesiapan ekosistem bisnis terkait.

Tutup