Senin 12 Oktober, Emas Antam Naik Rp2.000
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan pada Senin (12/10/2026). Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 08.50 WIB, harga emas naik Rp2.000 menjadi Rp2.594.000 per gram dari sebelumnya Rp2.592.000.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback. Nilainya tercatat mencapai Rp2.408.000 per gram, sehingga pemilik emas yang hendak menjual kembali logam mulianya perlu memperhatikan selisih antara harga beli dan harga jual kembali.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan harga yang berlaku. Karena itu, calon pembeli maupun penjual disarankan memeriksa harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.
Daftar Harga Emas Antam 12 Oktober 2026
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan data yang tercantum:
- 0,5 gram: Rp1.347.000
- 1 gram: Rp2.594.000
- 2 gram: Rp5.128.000
- 3 gram: Rp7.667.000
- 5 gram: Rp12.745.000
- 10 gram: Rp25.435.000
- 25 gram: Rp63.462.000
- 50 gram: Rp126.845.000
- 100 gram: Rp253.612.000
- 250 gram: Rp633.765.000
- 500 gram: Rp1.267.320.000
- 1.000 gram: Rp2.534.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi emas Antam juga memiliki ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan. Untuk penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi.
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya perubahan harga dan ketentuan pajak tersebut, masyarakat perlu memperhitungkan biaya transaksi serta selisih harga beli dan buyback sebelum mengambil keputusan membeli atau menjual emas.




