Pramono Dorong Penguatan Modal Bank Jakarta
Rencana pengembangan bisnis Bank Jakarta diiringi usulan peningkatan modal dasar hingga Rp26 triliun. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan kenaikan tersebut dari sebelumnya Rp11,5 triliun sebagai upaya memperkuat kemampuan bank daerah dalam menyalurkan pembiayaan dan memperluas jangkauan usahanya.
Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo, menjelaskan bahwa dukungan permodalan diperlukan untuk menunjang rencana ekspansi perusahaan. Dalam skema yang diusulkan, modal disetor Bank Jakarta ditetapkan sebesar Rp6,578 triliun.
Menurut Agus, penguatan modal tidak hanya ditujukan untuk memperkokoh kondisi keuangan perusahaan, tetapi juga membuka ruang bagi peningkatan penyaluran kredit kepada pasar yang lebih luas.
“Selain itu, penguatan permodalan ini juga mengoptimalkan penyaluran kredit melalui jangkauan pasar yang lebih luas dan memperkokoh struktur permodalannya guna mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta secara berkelanjutan,” kata Agus, sebagaimana dikutip dari Beritajakarta.id, Minggu (11/10/2026).
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ketika mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah kepada DPRD DKI Jakarta. Penguatan modal Bank Jakarta menjadi salah satu bagian dari agenda pengembangan badan usaha milik daerah di sektor perbankan.
Selain penyesuaian modal, Pemprov DKI juga melakukan perubahan identitas dan bentuk badan hukum perusahaan. Bank yang sebelumnya bernama PT Bank DKI kini disesuaikan menjadi PT Bank Jakarta Perseroda.
Bank Jakarta telah beroperasi sejak 11 April 1961. Perjalanan panjang tersebut menempatkannya sebagai salah satu pelopor bank pembangunan daerah di Indonesia.
Penyesuaian status kelembagaan juga memberikan landasan bagi pengembangan jaringan layanan sesuai ketentuan hukum. Kantor pusat dan kedudukan perusahaan tetap berada di Jakarta, sementara pembukaan kantor layanan di wilayah lain dimungkinkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Dari sisi kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berada di Jakarta, dengan kewenangan membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pramono.
Dengan rencana penambahan modal tersebut, Pemprov DKI berharap Bank Jakarta memiliki kapasitas lebih besar untuk mengembangkan usaha dan memperluas pembiayaan. Realisasi rencana ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat peran bank milik daerah dalam mendukung perekonomian Jakarta.




