Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati, Ini Rinciannya

Ilustrasi jemaah haji.

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jamaah.

Meski total biaya penyelenggaraan mencapai hampir Rp100 juta, calon jamaah haji tidak menanggung seluruh nominal tersebut. Berdasarkan skema yang disepakati, jamaah diperkirakan perlu menyiapkan sekitar Rp23,24 juta untuk pelunasan.

Kesepakatan BPIH tersebut diambil dalam rapat kerja pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan angka tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH dari pihak pemerintah dan DPR.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448H/2027M per jamaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,” ujar Dasco saat memimpin rapat.

Dari total BPIH tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jamaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen.

Sementara itu, 44,50 persen atau sebesar Rp43.817.526 berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji.

Angka BPIH yang disepakati tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang berada di kisaran Rp107,34 juta per jamaah.

Jamaah Dapat Subsidi Rp3 Juta

Besaran Bipih yang tercatat Rp54,6 juta bukan berarti calon jamaah harus membayar seluruh nominal tersebut secara langsung. Pemerintah memberikan subsidi untuk salah satu komponen biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri.

Dasco menjelaskan, komponen BPIH dalam negeri rata-rata mencapai Rp5.643.952 per jamaah. Dari jumlah tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp3 juta.

Dengan subsidi tersebut, komponen biaya dalam negeri yang menjadi tanggungan jamaah turun menjadi sekitar Rp2,64 juta.

Selain subsidi, perhitungan pelunasan juga mempertimbangkan setoran awal yang telah dibayarkan jamaah serta Nilai Manfaat yang tercatat dalam rekening virtual masing-masing.

Setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata sekitar Rp3,4 juta turut diperhitungkan dalam menentukan besaran pelunasan.

Dengan skema tersebut, calon jamaah haji 2027 diperkirakan hanya perlu menyiapkan sekitar Rp23.248.825 untuk memenuhi kewajiban pelunasan.

“Komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta, sehingga komponen BPIH di dalam negeri setelah disubsidi menjadi Rp2.643.945,28,” kata Dasco.

Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq mengatakan besaran tersebut telah disepakati dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah. Menurutnya, nominal pelunasan menjadi salah satu informasi yang paling penting bagi calon jamaah.

“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” ujar Maman.

Indonesia Dapat Kuota 221 Ribu Jamaah

Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jamaah.

Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Dengan ditetapkannya BPIH, pemerintah dan DPR RI kini telah menyepakati struktur pembiayaan penyelenggaraan haji 2027, termasuk pembagian beban antara jamaah dan Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji.

Tutup