MK Tolak Gibran Jadi Saksi di Sidang PHPU

Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan para pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan.

Permintaan tersebut diajukan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara itu diajukan sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Panel Hakim, Saldi Isra, menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Saldi mengatakan, Mahkamah telah membahas surat permohonan yang diajukan para pihak. Setelah mempertimbangkan permintaan tersebut, MK memutuskan tidak menghadirkan pihak-pihak yang diminta dalam surat tersebut.

“Tidak menerima usulan atau permintaan dari termohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Saldi dalam persidangan.

Dengan keputusan tersebut, Gibran tidak dijadwalkan memberikan keterangan secara langsung dalam sidang perkara tersebut. Namun, MK tetap menghadirkan sejumlah pihak lain yang dinilai relevan untuk mendalami persoalan yang disengketakan.

Saldi menyebut pihak-pihak yang akan memberikan keterangan telah dihubungi dan dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB. Agenda tersebut antara lain menghadirkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah pemohon perseorangan. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut dalam perkara PHPU dan mendalilkan adanya masalah dalam dokumen serta proses verifikasi persyaratan pencalonan.

Di sisi lain, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan. KPU juga menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri memiliki nilai yang setara dengan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat.

KPU sebelumnya juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta tenggang waktu pengajuan perkara. Menurut KPU, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden seharusnya diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu, sedangkan perkara ini baru diajukan pada September 2026.

Sementara itu, perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pembuktian. MK dijadwalkan terus mendalami keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.

Tutup