KPK Temukan Amplop Berisi Uang di BPN Kota Mojokerto

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers di kantornya belum lama ini. Foto: Istimewa

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur. Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang tengah diperiksa dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Selain uang, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Budi, uang yang ditemukan penyidik masih berada di dalam sejumlah amplop. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan penerimaan dari pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

KPK belum mengungkap nominal uang yang diamankan. Budi mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan sekaligus menghitung uang yang ditemukan dalam amplop tersebut.

“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” katanya.

Pengumpulan alat bukti dalam perkara ini belum berhenti di BPN Kota Mojokerto. Pada Kamis (24/9/2026), penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan, kali ini menyasar Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

Budi menyebut proses penggeledahan di lokasi tersebut masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan sesuai dengan hasil kegiatan penindakan yang dilakukan tim penyidik.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan,” tutur Budi.

Dikembangkan dari OTT Kementerian ATR/BPN

Penggeledahan di BPN Kota Mojokerto dan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang. Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Perkara itu berkaitan dengan dugaan pemberian suap dalam proses pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain pejabat pemerintah dan pihak perusahaan, KPK turut menetapkan empat pihak swasta sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Satu tersangka lainnya dalam perkara tersebut adalah Rizal Pahlevi.

KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran uang sekaligus mengidentifikasi barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Temuan amplop berisi uang di BPN Kota Mojokerto kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidik untuk mengungkap lebih jauh dugaan penerimaan uang di lingkungan layanan pertanahan.

Tutup