MKD Akan Panggil Erin dan Rieke Diah Pitaloka

Erin

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai mendalami laporan pihak Rien Wartia Trigina alias Erin terhadap anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Laporan tersebut telah diterima MKD sejak 27 Agustus 2026 dan kini akan ditindaklanjuti melalui permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan lembaganya belum mengambil kesimpulan atas laporan tersebut. MKD terlebih dahulu akan memeriksa materi aduan untuk mengetahui pokok persoalan yang dipersoalkan pihak Erin.

“Iya, saya lihat 27 Agustus sudah lama. 27 Agustus, ya. Sudah kita terima,” kata Dek Gam, Selasa (22/9/2026).

Menurut Dek Gam, proses klarifikasi nantinya akan melibatkan pelapor dan pihak yang dilaporkan. Pemanggilan tersebut diperlukan agar MKD memperoleh keterangan dari kedua sisi sebelum menentukan tindak lanjut.

“Makanya kita panggil dulu. Kita tanya apa sih intinya. Dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil,” ujarnya.

Untuk jadwal pemeriksaan, Dek Gam mengatakan MKD masih menyesuaikannya dengan agenda lembaga. Ia belum menyebutkan tanggal pasti pemanggilan Erin maupun Rieke.

“Saya cek dulu jadwalnya ya. Nanti saya kabarin,” kata politikus PAN tersebut.

Laporan Erin diajukan melalui kuasa hukumnya, Misyal B. Achmad. Pihak Erin mempersoalkan keterlibatan Rieke dalam mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga Erin yang menjadi pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang sedang berproses di kepolisian.

Misyal menilai kehadiran Rieke bersama Herawati ketika bertemu penyidik berpotensi menimbulkan persoalan terkait posisi Rieke sebagai anggota DPR. Menurut pihak Erin, tindakan tersebut dinilai berada di luar kapasitas yang semestinya dijalankan seorang anggota legislatif.

“Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap,” kata Misyal dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Pihak Erin juga menilai Rieke seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Misyal mengatakan keberadaan anggota DPR dalam proses tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi persepsi maupun jalannya penyidikan.

Namun, Rieke telah memberikan penjelasan berbeda terkait langkahnya. Ia menegaskan anggota DPR dapat menerima pengaduan serta mendampingi korban sepanjang dilakukan sesuai fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum, maupun hakim.

Dengan demikian, laporan yang masuk ke MKD saat ini masih berada dalam tahap pendalaman. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik belum ditentukan dan akan bergantung pada proses klarifikasi serta pemeriksaan yang dilakukan MKD.

Pemanggilan kedua pihak nantinya diharapkan memberikan gambaran lebih lengkap mengenai latar belakang pendampingan Rieke terhadap Herawati sekaligus substansi keberatan yang diajukan pihak Erin. MKD kemudian akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Berita Lainnya

Tutup