Polda NTB Tahan Karyawan Hostel Terkait Kasus WNA Inggris

Ilustrasi.

Seorang karyawan hostel di kawasan Kuta, Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditahan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan warga negara Inggris berinisial MSG.

Pria berinisial BI alias S tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Penanganan perkara dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, membenarkan penahanan terhadap S. Menurutnya, tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima pada 15 September 2026.

“Ya, kami menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG,” kata Pujewati, Selasa (22/9/2026).

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan alat bukti. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 16 September 2026.

Sehari setelahnya, tepatnya 17 September 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap BI alias S di Rutan Polda NTB. Namun, kepolisian belum menyampaikan secara rinci mengenai rangkaian kejadian yang menjadi dasar laporan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah flashdisk yang berisi foto dan video terkait pelaku dan korban, celana dalam berwarna hitam, serta baju putih.

Penyidik juga mengantongi hasil pemeriksaan medis berupa visum yang dikeluarkan Bali International Hospital dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. Barang bukti dan hasil pemeriksaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pujewati menyebut pasal yang dikenakan tersebut membawa ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta,” pungkas Pujewati.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Detail kronologi dugaan kekerasan seksual belum disampaikan kepada publik oleh Polda NTB.

Tutup