IDI Usul Pendapatan Dokter Daerah Terpencil Capai Rp166 Juta

Ilustrasi Dokter.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendorong pemerintah memberikan tambahan pendapatan bagi dokter yang bertugas di wilayah terpencil dan daerah dengan kondisi pelayanan kesehatan yang memiliki tantangan khusus.

Usulan tersebut mencakup tambahan pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen dari standar pendapatan yang sebelumnya diajukan PB IDI untuk dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Usulan peningkatan pendapatan itu kini tengah dibahas pemerintah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pembahasan juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terutama untuk memastikan skema pendapatan dokter tetap sejalan dengan sistem remunerasi aparatur negara.

“Nah, kita sedang bicarakan dengan MenPAN-RB karena kan harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/8/2026).

PB IDI sebelumnya telah menyampaikan usulan tersebut melalui surat Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari dorongan organisasi profesi agar kebijakan pendapatan tenaga medis turut memperhitungkan kondisi wilayah tempat dokter menjalankan tugas.

Jika skema tambahan 50 persen diterapkan, pendapatan dokter umum yang bertugas di Puskesmas wilayah khusus diproyeksikan mencapai sekitar Rp52,2 juta per bulan. Sementara pendapatan dokter spesialis di wilayah yang sama dapat mencapai sekitar Rp166,4 juta per bulan.

Usulan PB IDI tidak hanya menyasar dokter umum Puskesmas dan dokter spesialis. Dokter umum yang bekerja di rumah sakit juga masuk dalam skema peningkatan pendapatan yang diajukan.

Sebelumnya, PB IDI telah mengusulkan adanya standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Perhitungan tersebut menggunakan acuan waktu kerja normal, yakni delapan jam per hari, 40 jam per minggu atau 160 jam dalam satu bulan.

Dorongan tersebut tidak terlepas dari persoalan pemerataan tenaga medis. Penempatan dokter di wilayah terpencil maupun daerah dengan karakteristik khusus dinilai membutuhkan kebijakan insentif yang mampu memperhitungkan tantangan geografis, kondisi fasilitas kesehatan, hingga beban pelayanan.

PB IDI berpandangan, pemberian tambahan pendapatan dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik penugasan dokter di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan tenaga kesehatan.

Namun, penerapannya tetap membutuhkan sinkronisasi lintas kementerian agar skema pendapatan tersebut tidak menimbulkan ketimpangan dengan kelompok aparatur negara lainnya.

Dengan adanya pembahasan bersama Kementerian PAN-RB, pemerintah diharapkan dapat menemukan formula yang tetap memberikan penghargaan terhadap beban dan tanggung jawab dokter di wilayah khusus, sekaligus menjaga prinsip kesetaraan dalam sistem kepegawaian negara.

Tutup