Dea OnlyFans Bongkar

Dea OnlyFans.

Selebgram sekaligus konten kreator Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans kembali menceritakan pengalaman yang dialaminya setelah harus berhadapan dengan hukum atas perkara pornografi.

Dea sebelumnya menjalani hukuman setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan tambahan kurungan selama dua bulan.

Putusan yang dibacakan pada 17 November 2022 itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta Dea dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Saat pembacaan putusan, Dea mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Roni Gunawan Rajakgukguk, Lasman Johansen Napitupulu, dan Samuel Bona Tua Rajagukguk.

Setelah menjalani masa hukumannya, Dea kini kembali mengungkap sisi lain dari kehidupannya selama berada di balik jeruji. Dalam pengakuannya, ia disebut menceritakan berbagai pengalaman yang dianggapnya tidak mudah selama menjalani masa tahanan.

Salah satu pengalaman yang diungkap Dea berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dialaminya selama berada di dalam penjara. Cerita tersebut kembali menjadi perhatian setelah dibagikan melalui media sosial.

“Dea OnlyFans membongkar pengalaman dirinya selama berada di dalam penjara, termasuk mengaku pernah mengalami pemerasan dan berbagai kejadian lainnya,” demikian keterangan dalam unggahan akun @cegilera.id yang dikutip Senin (31/8/2026).

Perkara yang menjerat Dea bermula dari aktivitasnya di platform OnlyFans. Ia diketahui memperoleh penghasilan dengan menjual konten bermuatan seksual kepada pengguna platform tersebut.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah Dea tampil dalam podcast Deddy Corbuzier, Close The Door, dan membicarakan aktivitas serta penghasilannya dari platform tersebut.

Dalam proses penyidikan perkara, sejumlah pihak juga sempat dimintai keterangan oleh kepolisian. Salah satunya komika Marcel Widianto yang diperiksa sebagai saksi karena diketahui pernah membeli konten milik Dea.

Marcel kala itu menyebut pembelian tersebut dilakukan dengan alasan membantu kondisi ekonomi Dea.

Kasus Dea OnlyFans kemudian menjadi salah satu perkara yang memperlihatkan bagaimana aktivitas pembuatan dan distribusi konten digital bermuatan seksual dapat berujung pada persoalan hukum di Indonesia.

Berita Lainnya

Carmen Ukir Sejarah

Lis Achmad
0
17879162866a916ffeba5fa
Tutup