Ariel Tatum Ganti Nama
Aktris Ariel Tatum resmi mengubah nama legalnya setelah permohonan pergantian nama yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan majelis hakim pada Kamis (27/8/2026).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan permohonan tersebut diajukan langsung oleh Ariel Tatum dan telah diputus melalui persidangan secara e-court.
“Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini,” kata Halida saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Perubahan tersebut membuat nama yang sebelumnya tercatat secara legal sebagai Ariel Putri Tari kini menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Menurut Halida, keputusan Ariel mengajukan perubahan nama berkaitan dengan keinginannya menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya.
“Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya,” ujar Halida.
Proses permohonan perubahan nama tersebut berlangsung dalam waktu relatif singkat. Administrasi perkara hingga pembacaan putusan dilakukan melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai,” jelas Halida.
Dengan adanya penetapan pengadilan tersebut, Ariel Dewinta Ayu Sekarini menjadi nama resmi Ariel Tatum secara hukum. Perubahan identitas itu selanjutnya dapat digunakan dalam berbagai dokumen administrasi kependudukan dan dokumen resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.



