Ruben Upayakan Mediasi

Ruben Onsu.

Ruben Onsu resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar. Penetapan tersangka dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan setelah penyidik menggelar perkara pada 20 Agustus 2026.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben disebut masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur damai dengan pihak pelapor. Upaya itu dilakukan melalui komunikasi dan mediasi dengan harapan perkara dapat diselesaikan secara baik.

Perkara tersebut bermula dari laporan seseorang berinisial P terhadap korban berinisial DM yang dibuat pada Agustus 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan investasi usaha jual beli produk yang ditawarkan Ruben kepada korban.

Dalam perkara tersebut, Ruben diduga menawarkan skema penanaman modal dengan iming-iming pembagian keuntungan. Korban kemudian menyerahkan dana investasi sesuai kesepakatan.

Namun, setelah dana diberikan, modal beserta keuntungan yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima korban. Kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3,5 miliar, atau disebut dapat mencapai Rp4,4 miliar apabila turut memperhitungkan bunga.

Proses hukum perkara tersebut kemudian berlanjut. Penyidikan disebut mulai dilakukan pada April 2026 sebelum penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.

Gandeng Jhon LBF Law Firm

Menghadapi perkara tersebut, Ruben Onsu telah menyiapkan tim hukum untuk mendampinginya selama proses penyidikan.

Ruben resmi menunjuk Jhon LBF Law Firm sebagai salah satu kuasa hukum pada 23 Agustus 2026. Penunjukan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen kerja sama antara Ruben dan pihak firma hukum.

Jhon LBF Law Firm kemudian menyampaikan kabar tersebut melalui akun media sosialnya.

“Ruben Onsu resmi memercayakan dan menunjuk @jhonlbflawfirm untuk menangani perkara hukum yang saat ini sedang berproses di Polres Metro Jakarta Selatan,” tulis Jhon LBF Law Firm.

Pihak kuasa hukum juga meminta dukungan dan doa agar proses hukum yang sedang dihadapi Ruben dapat menemukan penyelesaian terbaik.

“Mohon doanya semoga diberi jalan terbaik dan kami akan total mengawal kasus ini dengan amanah. Insya Allah kasus ini bisa terselesaikan dengan baik. Amin YR,” lanjut pernyataan tersebut.

Ruben Upayakan Mediasi

Di tengah proses hukum yang berjalan, Ruben disebut memilih untuk membuka ruang penyelesaian melalui jalur damai atau mekanisme restorative justice.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah Ruben untuk menyelesaikan persoalan dengan pihak yang melaporkannya. Ia juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas perkara yang kini menjeratnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak Ruben disebut telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp100 juta. Pembayaran tersebut disebut sebagai cicilan dari penggantian kerugian yang dipersoalkan dalam laporan.

Meski demikian, pengembalian sebagian dana tersebut belum otomatis menghentikan proses hukum. Penyelesaian perkara melalui jalur damai tetap bergantung pada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat serta terpenuhinya ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga masih berada dalam proses hukum. Status Ruben sebagai tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Selanjutnya, penyidik masih memiliki kewenangan untuk mendalami perkara, termasuk menelusuri aliran dana, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan rangkaian peristiwa sebagaimana dilaporkan.

Sementara itu, langkah Ruben menunjuk tim kuasa hukum dan mengupayakan mediasi menjadi bagian dari strategi menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

Berita Lainnya

0
68bfedfd95f26

El Rumi Terseret Isu

Ardi Priana
0
202310171612 main.cropped 1697533994
0
th 711x391 202405071715080282663a0c5aa14a2 Sedang
Tutup