Tak Ada CCTV dan Benda yang Disebut Jaksa, Tim Hukum Nyumarno Ajukan Eksepsi

CCTV.

Tim kuasa hukum Nyumarno mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum dalam perkara yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.

Eksepsi disampaikan sebagai bentuk keberatan atas surat dakwaan yang dinilai masih memiliki sejumlah persoalan, baik dari sisi uraian perbuatan maupun alat bukti yang digunakan dalam perkara.

Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H., mengatakan pihaknya menggunakan mekanisme perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keberatan itu ditujukan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register PDM-303/CKR/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Menurut Riski, dakwaan tersebut belum memenuhi persyaratan materiil karena dinilai tidak menguraikan perkara secara jelas, cermat, dan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Kami mengajukan perlawanan lantaran surat dakwaan dari Penuntut Umum harus jelas, cermat, dan lengkap. Menurut kami, ada beberapa hal dalam dakwaan ini yang tidak jelas, cermat, dan lengkap,” kata Riski usai persidangan, Kamis (20/8/2026).

Salah satu keberatan utama berkaitan dengan uraian mengenai peran para terdakwa. Tim hukum menilai surat dakwaan belum menjelaskan secara spesifik tindakan maupun keterlibatan masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang menjadi dasar perkara.

“Dari terdakwa satu, terdakwa dua sampai terdakwa tiga tidak dijelaskan secara detail apa keterlibatannya, apakah memang ada yang menyuruh atau seperti apa. Tidak ada yang jelas. Makanya kita bantah,” ujarnya.

Tim pembela menilai persoalan tersebut dapat berimplikasi terhadap keabsahan surat dakwaan. Karena itu, mereka meminta dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diperbaiki.

Keberatan berikutnya menyangkut alat bukti. Riski mengatakan pihaknya telah mempelajari berkas perkara yang diperoleh dari penyidik dan Penuntut Umum. Dari berkas tersebut, barang bukti yang disebut disita hanya berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.

Ia mempertanyakan tidak ditemukannya barang yang disebut dalam uraian dugaan tindak kekerasan, seperti botol bir maupun bangku.

“Barang bukti yang disita hanya pakaian korban dan visum et repertum. Tidak ada botol, tidak ada bangku, tidak ada sandal, bahkan tidak ada rekaman CCTV,” ujarnya.

Bagi tim hukum, keberadaan hasil visum hanya menunjukkan kondisi luka yang dialami korban dan belum secara langsung membuktikan bahwa Nyumarno merupakan orang yang melakukan kekerasan.

“Tidak ada yang menunjukkan bahwa terdakwa satu, Mas Nyumarno selaku anggota dewan, itu memukul. Dari saksi-saksi dalam BAP yang sudah kita pelajari, keterangannya juga tidak konsisten. Yang kita peroleh dari jaksa juga tidak ada yang mengatakan Mas Nyumarno itu memukul,” katanya.

Riski juga menyoroti hasil visum yang menurutnya menggambarkan luka berupa lecet, memar, dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul. Ia menyebut hasil pemeriksaan tersebut menyatakan luka tidak menyebabkan korban mengalami penyakit maupun terhalang menjalankan pekerjaan.

Atas kondisi tersebut, tim hukum mempertanyakan penerapan unsur penganiayaan berat dalam dakwaan.

“Dengan demikian, unsur penganiayaan berat sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi,” katanya.

Keterangan para saksi juga menjadi bagian yang dipersoalkan. Menurut Riski, proses pemeriksaan seharusnya dapat diperkuat dengan konfrontasi atau rekonstruksi untuk menguji keterangan saksi dengan situasi sebenarnya di lokasi kejadian.

Ia mencontohkan seorang saksi yang disebut melihat peristiwa dari jarak kurang lebih lima meter ketika sedang membuat minuman. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diuji untuk memastikan kemampuan saksi melihat peristiwa secara langsung.

“Tanpa rekonstruksi, bagaimana mungkin kita bisa memastikan bahwa saksi benar-benar melihat dengan jelas siapa pelaku pertama? Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap kredibilitas keterangan saksi,” ujarnya.

Riski juga mengatakan terdapat keterangan saksi yang menyebut Nyumarno melakukan pemukulan. Namun, menurutnya, saksi tersebut saat kejadian berada dalam posisi sedang menyajikan minuman. Sementara sebagian keterangan saksi lain disebut diperoleh setelah peristiwa berlangsung.

“CCTV juga sebenarnya tidak ada. Kalau semuanya ada CCTV berarti ada barang bukti yang ditahan. Tapi sejauh ini barang bukti cuma baju yang dipakai korban dan visum,” katanya.

Terlepas dari keberatan tersebut, tim pembela menegaskan eksepsi merupakan hak hukum terdakwa untuk menguji dakwaan Penuntut Umum di hadapan majelis hakim. Mereka juga meminta perkara tidak dikaitkan dengan kepentingan politik.

Selain mengajukan eksepsi, kuasa hukum turut meminta agar penahanan Nyumarno ditangguhkan. Permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kedudukan Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif.

Riski menyebut Nyumarno memiliki tanggung jawab menjalankan tugas kedewanan dan amanah dari masyarakat yang memilihnya pada Pemilu 2024.

“Urgensinya Nyumarno adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif dan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan amanahnya kepada konstituen dengan suara terbanyak se-Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 23.587 pemilih di Dapil 7 Kabupaten Bekasi untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan, khususnya di Badan Anggaran,” kata Riski.

Kini, keberatan tersebut sepenuhnya menunggu penilaian majelis hakim. Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah keberatan tim hukum diterima atau perkara dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Tutup