KPK Limpahkan Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). Dengan pelimpahan tersebut, perkara memasuki tahapan persidangan.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, berkas perkara yang berkaitan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tampak diangkut menggunakan troli karena jumlah dokumennya sangat banyak. Tumpukan berkas tersebut terlihat mencapai sekitar setinggi pinggang orang dewasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan surat dakwaan beserta berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai bagian dari proses hukum.
“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah proses pelimpahan selesai dilakukan, tahap berikutnya adalah penetapan majelis hakim dan jadwal sidang oleh pengadilan sebelum perkara mulai disidangkan secara terbuka.
KPK juga mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan. Menurut Budi, perkara tersebut memiliki perhatian besar karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih memasuki tahap persidangan. Seluruh materi dakwaan yang diajukan jaksa akan diuji dalam persidangan, sementara setiap pihak yang didakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




