Roy Suryo Tegaskan Gugatan Praperadilan Ketiga Sesuai KUHAP

Roy Suryo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo membantah anggapan bahwa pengajuan gugatan praperadilan ketiga dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan strategi untuk menunda proses persidangan.

Melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, Roy menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan memiliki dasar hukum yang berbeda dari dua permohonan sebelumnya sehingga tidak dapat dianggap sebagai upaya mengulur waktu.

Gafur menjelaskan, ketentuan dalam KUHAP yang berlaku tidak membatasi seseorang mengajukan lebih dari satu permohonan praperadilan selama objek atau materi yang dipersoalkan berbeda.

Menurutnya, langkah hukum tersebut justru merupakan hak setiap warga negara untuk menguji tindakan aparat penegak hukum apabila terdapat dasar hukum yang dianggap layak diperiksa oleh pengadilan.

“Jadi kami ingin menepis anggapan-anggapan di luar bahwa permohonan praperadilan ini sebenarnya adalah strategi untuk mengulur-ulur waktu. Tidak! Kami tidak mengulur-ulur waktu,” kata Gafur usai membacakan permohonan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Ia menambahkan, permohonan ketiga diajukan secara terpisah karena memuat substansi yang berbeda. Langkah tersebut, kata dia, juga merujuk pada pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan sebelumnya.

“Sehingga hari ini kami mohonkan secara terpisah dan itu adalah pertimbangan dari hakim praperadilan yang sama pada putusan yang pertama,” ujarnya.

Praperadilan ketiga ini diajukan di tengah proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah mengenai isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pihak Roy Suryo berharap pengadilan menilai permohonan tersebut berdasarkan substansi hukum yang diajukan, bukan berdasarkan persepsi bahwa langkah itu bertujuan memperlambat jalannya persidangan.

Tutup