Proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih terus berjalan. Dalam agenda pemeriksaan yang digelar pada Jumat (31/7/2026), sebagian besar saksi yang dipanggil penyidik tidak memenuhi panggilan.
Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan perkara khusus tersebut. Namun, hanya dua orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dua saksi yang hadir berinisial AS dan H, yang keduanya berasal dari unsur swasta.
“Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni AS dan H selaku pihak swasta, sedangkan lima orang saksi lainnya tidak hadir,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Anang, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada lima saksi yang tidak hadir agar dapat memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap identitas lima saksi yang mangkir maupun alasan ketidakhadiran mereka dalam pemeriksaan tersebut.
Anang menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan TPPU tersebut.
“Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” katanya.
Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung, sementara seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.