Diduga Terlibat TPPU, Nurman Herin Ditahan Tim 9 Kejagung

Nurman Herin (NH) sebagai tersangka.

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, penyidik menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka.

Keputusan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, pada Kamis (30/7/2026). Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” kata Rudi kepada wartawan.

Tak lama setelah penetapan status hukum tersebut, NH langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Rudi menjelaskan, NH diduga memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan TPPU yang tengah diusut Tim 9. Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran spesifik yang diduga dilakukan oleh NH.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, Nurman diketahui merupakan seorang pengusaha asal Jambi yang memiliki kedekatan dengan Febrie Adriansyah. Keduanya juga diketahui merupakan alumni Universitas Jambi.

Penyidik menduga NH berperan sebagai gate keeper atau penghubung dalam jaringan bisnis yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Ia juga diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan sejumlah aset, termasuk valuta asing bernilai miliaran rupiah serta 74 kilogram emas yang telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami dugaan aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan penyidik akan dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tutup