Mahasiswa Desak DLH Tindak Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Sukaragam
Seorang mahasiswa di Kabupaten Bekasi, Alfariji, menyoroti dugaan pelanggaran dalam aktivitas pengelolaan sampah di Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru. Ia meminta pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional perusahaan yang dimaksud.
Menurut Alfariji, perusahaan pengelola sampah tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk surat keterangan dari DLH. Selain itu, ia juga menduga terdapat pembiaran oleh oknum tertentu, meski hingga kini tuduhan tersebut belum disertai bukti yang dipublikasikan.
“Kami menduga pengusaha sampah yang beroperasi di Desa Sukaragam belum memiliki surat keterangan dari DLH. Kami juga meminta dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu untuk diusut secara transparan apabila memang ditemukan bukti,” ujar Alfariji.
Ia juga menyebut nama seseorang yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut. Namun, identitas maupun keterlibatan pihak yang dimaksud belum dapat dipastikan dan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Selain persoalan perizinan, Alfariji menilai aktivitas usaha tersebut berpotensi merugikan daerah apabila terdapat kewajiban administrasi maupun perpajakan yang tidak dipenuhi. Ia juga mempertanyakan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sampah karena diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta DLH dan Satpol PP melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas usaha, perizinan kendaraan, serta kepatuhan terhadap aturan pengangkutan sampah. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ada penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Alfariji menegaskan pihaknya berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi dalam waktu dekat apabila tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait. Ia berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan kepada publik serta melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan yang disampaikan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Satpol PP Kabupaten Bekasi, maupun pihak pengusaha yang disebut dalam pernyataan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.



