Nama Bayi MBG Subianto Berpotensi Direvisi, Ini Alasannya

Ilustrasi Bayi

Viral di media sosial, nama seorang bayi asal Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, yakni Muhammad MBG Subianto, mendapat perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Bukan karena makna namanya, melainkan cara penulisannya yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.

Merespons ramainya pembahasan di media sosial, petugas Disdukcapil Wonosobo mendatangi kediaman keluarga bayi pada Rabu (15/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai aturan pencatatan nama sebelum akta kelahiran diterbitkan.

Kepala Disdukcapil Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan pihaknya tidak pernah mempermasalahkan pilihan nama yang diberikan orang tua. Namun, penggunaan kata “MBG” dalam dokumen kependudukan masih dianggap sebagai singkatan, sehingga perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang kami sampaikan kepada keluarga bukan soal makna nama, tetapi mengenai tata cara penulisannya. Dalam aturan administrasi kependudukan, nama tidak boleh ditulis dalam bentuk singkatan,” kata Dwi.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Regulasi itu mengatur bahwa nama harus ditulis lengkap, mudah dibaca, tidak mengandung multitafsir, terdiri atas sedikitnya dua kata, tidak menggunakan angka maupun tanda baca, serta maksimal 60 karakter termasuk spasi.

Menurut Dwi, rangkaian huruf MBG masih berpotensi ditafsirkan sebagai singkatan karena tidak membentuk kata yang dapat dibaca secara utuh.

Sebagai solusi, Disdukcapil menawarkan beberapa opsi kepada keluarga. Salah satunya menjadikan MBG sebagai inisial dari nama lengkap yang terdiri dari tiga kata dengan awalan huruf M, B, dan G. Alternatif lainnya adalah mengubah penulisannya menjadi satu kata yang memiliki pelafalan jelas, sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai singkatan.

“Kami hanya memberikan pendampingan agar pencatatan nama sesuai regulasi. Keputusan akhir tetap menjadi hak orang tua,” ujarnya.

Sementara itu, ibu bayi, Yuharni, mengaku memahami penjelasan yang diberikan petugas. Meski begitu, ia belum mengambil keputusan karena masih ingin berdiskusi dengan suaminya yang sedang berada di luar kota.

Apabila keluarga memutuskan melakukan perubahan sebelum akta kelahiran diterbitkan, Disdukcapil memastikan siap memberikan pendampingan hingga seluruh proses administrasi selesai.

Di sisi lain, Disdukcapil juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang saat memilih nama anak. Selain memenuhi ketentuan administrasi, nama yang dipilih diharapkan tidak memicu kesalahpahaman maupun menjadi bahan olok-olok yang dapat memengaruhi kondisi psikologis anak saat tumbuh besar.

Tutup