PK Nikita Mirzani Ditolak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut jaksa, seluruh putusan pada tingkat sebelumnya telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Sikap tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Dalam nota tanggapannya, jaksa menilai alasan yang diajukan pihak Nikita Mirzani tidak memenuhi ketentuan untuk dijadikan dasar pengajuan upaya hukum luar biasa.
“Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama,” ujar JPU di persidangan.
Jaksa juga menolak anggapan kuasa hukum Nikita Mirzani yang menyebut terdapat kekhilafan hakim dalam putusan Mahkamah Agung. Menurut JPU, seluruh pertimbangan hukum telah disusun secara cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, jaksa menilai permohonan PK yang diajukan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau ‘buta hukum’ dari pihak yang mewakili Terpidana dalam mengajukan permohonan ini. Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025,” kata JPU.
Dalam tanggapannya, JPU kembali menegaskan bahwa Nikita Mirzani telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut jaksa, seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah diuji mulai dari tingkat pengadilan pertama, banding, hingga kasasi, sehingga tidak terdapat alasan hukum yang dapat membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum.
“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani,” tegas JPU.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tanggapan dari jaksa sebelum mengambil keputusan atas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Nikita Mirzani.



