Penerimaan Pajak PPN Masih Lesu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan sejumlah strategi untuk mendongkrak penerimaan negara setelah realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga semester I 2026 masih jauh dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hingga pertengahan tahun, penerimaan PPN dan PPnBM baru mencapai 38,18 persen dari target yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut mendorong otoritas pajak memperluas basis penerimaan dari sejumlah sektor yang dinilai masih memiliki potensi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan salah satu langkah yang tengah dikaji adalah mengoptimalkan penerimaan dari industri tekstil dan pakan ternak. Menurutnya, langkah tersebut akan diperkuat melalui pemanfaatan sistem administrasi perpajakan Coretax.
“Kami terus mencari ruang untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan memanfaatkan potensi yang masih ada, termasuk melalui penguatan pengawasan berbasis sistem Coretax,” ujar Bimo.
Ia menjelaskan, digitalisasi administrasi perpajakan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperbaiki kepatuhan wajib pajak sehingga penerimaan negara dapat meningkat.
Meski demikian, rencana optimalisasi tersebut mendapat perhatian dari kalangan pelaku usaha. Mereka menilai penguatan pungutan terhadap impor bahan baku berpotensi meningkatkan biaya produksi di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Kondisi pasar masih belum stabil. Jika beban impor bahan baku kembali meningkat, tentu akan menambah biaya produksi pelaku industri,” ujar salah seorang pelaku usaha.
Pelaku industri juga menilai kebijakan tersebut dapat memberikan tekanan tambahan bagi sektor manufaktur dan ritel yang hingga kini masih berupaya bangkit dari perlambatan ekonomi.
Menurut mereka, langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak sebaiknya tetap mempertimbangkan kondisi dunia usaha agar tidak menghambat proses pemulihan ekonomi.
“Pemerintah sebelumnya menyampaikan tidak ingin memberikan tekanan berlebih kepada dunia usaha. Karena itu kami berharap setiap kebijakan baru tetap memperhatikan keberlangsungan industri,” kata pelaku usaha tersebut.
Di sisi lain, DJP berharap optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak dan pemanfaatan sistem Coretax dapat membantu menjaga target penerimaan negara tanpa harus menerapkan kebijakan perpajakan yang lebih agresif.



