Notaris Pindah ke Jakarta Bayar Rp500 Juta

Ilustrasi pajak

Pemerintah menetapkan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan. Dalam aturan terbaru, notaris yang berpindah tugas ke Jakarta dikenakan tarif hingga Rp500 juta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 sekaligus menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, pemerintah membagi tarif perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan.

Notaris yang berpindah ke daerah kategori B dikenai tarif Rp50 juta per orang, sedangkan perpindahan ke kategori C dikenakan biaya Rp25 juta.

Sementara itu, perpindahan menuju kategori A di luar Jakarta dipatok sebesar Rp100 juta. Adapun notaris yang mengajukan perpindahan ke Jakarta diwajibkan membayar PNBP sebesar Rp500 juta per orang.

Besaran yang sama juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari daerah kategori C ke kategori A dengan tujuan Jakarta. Apabila tujuan perpindahan berada di kategori A selain Jakarta, tarif yang dikenakan sebesar Rp150 juta.

Selain biaya perpindahan jabatan, pemerintah juga menaikkan tarif pengangkatan notaris. Jika sebelumnya dikenakan biaya Rp1,5 juta, kini tarif pengangkatan resmi menjadi Rp5 juta per orang.

Di sisi lain, biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan tetap sebesar Rp200 ribu per permohonan.

Pemerintah juga mempertahankan tarif Rp1 juta untuk penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan masa jabatan, maupun pemberhentian notaris akibat dokumen hilang atau rusak.

Sementara itu, notaris yang mengajukan perpanjangan masa jabatan pada usia 67 hingga 70 tahun dikenakan tarif Rp40 juta per orang setiap tahun.

Seluruh PNBP yang dipungut Kementerian Hukum berdasarkan aturan tersebut wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini mulai diterapkan secara efektif pada 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari penyesuaian tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

Tutup