140 Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Terancam Putus Studi
Dugaan penyalahgunaan dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali menjadi sorotan. Sejumlah perguruan tinggi diduga menggunakan dana bantuan pendidikan untuk menutup biaya operasional kampus, sehingga berdampak pada keberlangsungan studi mahasiswa penerima bantuan.
Kasus tersebut mencuat setelah laporan Harian Kompas menyebut sedikitnya 140 mahasiswa penerima KIP Kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikeluarkan dari kampus.
Perguruan tinggi yang disebut dalam laporan itu adalah Sekolah Tinggi Kesehatan Indonesia (STKINDO) Wirautama. Berdasarkan dokumen yang dirujuk, ratusan mahasiswa tersebut tidak lagi dapat mengikuti perkuliahan dan nasib mereka hingga kini belum menemui kejelasan.
Dugaan penyimpangan itu kini telah ditangani pemerintah. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV, Lukman, memilih tidak memberikan komentar lebih jauh karena kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek).
“Kasus itu sudah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek),” kata Lukman saat ditemui di Kota Bandung, Selasa (26/5/2026).
Mengacu pada laporan tersebut, sebanyak 140 mahasiswa penerima KIP Kuliah disebut telah dikeluarkan dari STKINDO Wirautama. Akibatnya, sebagian besar mahasiswa belum dapat melanjutkan proses perkuliahan.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran terhadap pengelolaan dana KIP Kuliah yang seharusnya digunakan untuk menjamin akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti, maka praktik itu berpotensi merugikan mahasiswa yang menjadi penerima manfaat program pemerintah.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak STKINDO Wirautama terkait dugaan penyalahgunaan dana KIP Kuliah maupun alasan dikeluarkannya ratusan mahasiswa penerima bantuan tersebut.



