Sidang Kasus Tuper DPRD Bekasi Soroti Peran Akhmad Marjuki saat Jadi Plt Bupati

Kuasa Hukum Soleman, Hendriek Lyston Sihotang.

Nama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki kembali menjadi perhatian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (1/7/2026).

Dalam persidangan yang menghadirkan empat saksi, kuasa hukum terdakwa Soleman menilai keterangan Akhmad Marjuki diperlukan untuk menjelaskan proses lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan tersebut.

Sidang kali ini menghadirkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, mantan Wakil Ketua DPRD Novi Yasin dan Muhammad Nuh, serta Antonius dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Usai persidangan, Kuasa Hukum Soleman, Hendriek Lyston Sihotang, menyatakan pihaknya akan meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Akhmad Marjuki bersama mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan sebagai saksi pada sidang berikutnya.

“Pasti keduanya akan dipanggil sebagai saksi. Keterangan mereka sebenarnya sudah ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Hendriek.

Menurut Hendriek, keterangan kedua mantan kepala daerah tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan proses administrasi sebelum Peraturan Bupati diterbitkan.

Ia menyoroti surat permohonan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani pada 20 Mei 2022, hanya dua hari sebelum masa jabatan Akhmad Marjuki sebagai Plt Bupati Bekasi berakhir.

“Yang kami nilai agak sedikit aneh adalah surat ke Mendagri dilayangkan pada 20 Mei 2022, padahal masa jabatan H. Akhmad Marjuki berakhir pada 22 Mei 2022. Apakah di sana ada bargaining politik? Hal itu yang akan kami gali lebih dalam,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami melalui pemeriksaan para pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga penerbitan regulasi tersebut.

Di sisi lain, Hendriek menyatakan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum terhadap salah seorang saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan.

“Kami akan mengklarifikasi keterangan dari saksi BN Holik. Kami juga berencana melaporkannya ke Kepolisian karena keterangannya kami anggap palsu dan bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi yang lain,” tegas Hendriek.

Catatan Redaksi:

Redaksi sudah berupaya komunikasi kepada Akhmad Marjuki untuk konfirmasi meminta tanggapan perihal namanya disebut-sebut. Namun hingga kini, belum merespon.

Tutup