Pemkab Bekasi Revisi Perda, Tempat Hiburan Malam Tak Lagi Dilarang Total

Pemkab Bekasi segel THM beberapa tahun lalu. Foto/Istimewa

Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perubahan pengaturan terhadap usaha hiburan malam yang nantinya tidak lagi menggunakan sistem larangan secara menyeluruh, melainkan berbasis kesesuaian tata ruang atau zonasi.

Pembahasan revisi tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (2/7), sebagai tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kabupaten Bekasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan.

Dalam perda yang berlaku saat ini, sejumlah jenis usaha hiburan seperti diskotek, bar, pub, kelab malam, karaoke, panti pijat, hingga beberapa bentuk hiburan lainnya dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Namun pada draf revisi, ketentuan tersebut dihapus dan diganti dengan aturan yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah.

Berdasarkan draf perubahan, usaha hiburan malam hanya dapat beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa maupun kawasan industri yang memang diperuntukkan bagi kegiatan hiburan dan jasa penunjang. Sebaliknya, aktivitas tersebut tetap dilarang berada di kawasan permukiman, pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, maupun wilayah lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan perubahan regulasi itu tidak bisa dimaknai sebagai upaya pemerintah melegalkan tempat hiburan malam.

“Pas saya berbicara dengan Ketua DPRD, memang tujuannya beda, bukan berarti yang THM itu yang akan dilegalkan, bukan,” ujar Asep.

Menurutnya, revisi perda lebih diarahkan untuk memperkuat sektor pariwisata yang memiliki potensi besar di Kabupaten Bekasi, seperti wisata industri dan wisata desa.

“Kita lihat dulu pariwisata industri, pariwisata desa. Bukan sekaligus ke sana. Kalau masalah itu nanti mungkin bisa dibicarakan lagi,” katanya.

Asep juga menilai pembahasan mengenai pengaturan hiburan malam harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.

“Nanti didampingi tokoh masyarakat, tokoh agama, ada pendampingan, supaya diberi ruang untuk berdiskusi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menjelaskan revisi Perda Kepariwisataan masih berada pada tahap awal pembahasan. Menurutnya, isu hiburan malam hanya menjadi salah satu bagian dari perubahan regulasi yang lebih luas untuk mengembangkan sektor pariwisata daerah.

“Yang menjadi kontroversi hanya menjadi bagian yang perlu kita diskusikan bersama-sama. Tapi secara keseluruhan banyak potensi kepariwisataan yang perlu digali,” kata Ade.

Tutup