Surat Perbup Plt Bupati Akhmad Marjuki Dinilai Jadi Dokumen Kunci Kasus Tuper DPRD Bekasi
Persidangan dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi memasuki babak yang dinilai semakin krusial. Sorotan kini mengarah pada proses lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pemberian tunjangan, termasuk keterlibatan Plt Bupati Bekasi saat itu, Akhmad Marjuki.
Perhatian tersebut muncul setelah terungkap adanya Surat Permohonan Persetujuan Rancangan Perbup Nomor HK.01/2007/Huk tertanggal 20 Mei 2022 yang ditandatangani Akhmad Marzuki dan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Direktur Riset dan Data FORTALA Indonesia, Hendry Irawan, menilai surat tersebut merupakan dokumen penting untuk mengurai seluruh proses penyusunan kebijakan yang kini dipersoalkan dalam persidangan.
“Surat permohonan persetujuan Perbup ini merupakan dokumen penting. Dari sini dapat ditelusuri siapa yang menginisiasi, menyusun, memberikan kajian, mengajukan hingga menetapkan kebijakan tersebut. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh prosesnya, bukan hanya pelaksana di lapangan,” kata Hendry.
Menurutnya, penyusunan Peraturan Bupati melibatkan banyak pihak sehingga penanganan perkara tidak seharusnya berhenti pada pelaksana anggaran.
“Jangan sampai pelaksana teknis menjadi pihak yang paling bertanggung jawab, sementara aktor-aktor yang merancang dan melahirkan kebijakan justru tidak pernah dimintai penjelasan. Prinsip keadilan mengharuskan semua pihak yang memiliki peran dalam lahirnya kebijakan diperiksa secara proporsional,” tegasnya.
FORTALA juga mendorong agar persidangan menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh tahapan penyusunan regulasi, mulai dari pembahasan di internal Pemerintah Kabupaten Bekasi, proses persetujuan ke pemerintah pusat, hingga penetapan Perbup yang menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Soleman, Hendriek Lyston Sihotang, mengatakan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 1 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kami berharap seluruh saksi yang dihadirkan memberikan keterangan secara jujur, objektif, dan apa adanya di bawah sumpah, sehingga majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai proses lahirnya kebijakan tunjangan perumahan yang saat ini menjadi objek perkara,” ujar Hendriek.
Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan menghadirkan BN Holik Qodratullah, Novy Yasin, Muhammad Nuh, Lydia Fransisca, serta Antonius Ngadimun dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai saksi dalam persidangan tersebut.



