Jaksa Agung Larang Jaksa Pamer Baju Dinas di Medsos
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti penggunaan media sosial oleh para jaksa baru dan mengingatkan agar atribut kejaksaan tidak dijadikan sarana untuk membuat konten pribadi.
Pesan itu disampaikan saat melantik Jaksa Angkatan 83 Gelombang I Tahun 2026 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Dalam arahannya, Burhanuddin menegaskan bahwa seorang jaksa tidak hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga harus menjaga perilaku dan jejak digital karena dianggap sebagai representasi institusi penegak hukum.
Ia meminta para jaksa mematuhi aturan internal terkait etika dan penggunaan media sosial, termasuk menjaga adab, sopan santun, dan kebijaksanaan dalam setiap aktivitas, baik di dunia nyata maupun digital.
“Saya tidak ingin lagi kalian pamer baju dinas dalam konten,” tegas Burhanuddin.
Menurutnya, penggunaan seragam dan atribut kedinasan untuk kepentingan konten pribadi berpotensi mencederai citra institusi jika tidak dilakukan secara tepat.
Karena itu, para jaksa baru diminta lebih berhati-hati dalam membuat unggahan di media sosial dan menghindari konten yang tidak memiliki nilai atau kepentingan kedinasan.
Selain soal media sosial, Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga amanah jabatan dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di lingkungan kejaksaan.
Burhanuddin menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.




