Yasonna Minta Penagihan Pinjol Dilakukan Secara Beretika
Praktik penagihan pinjaman online yang menyasar keluarga, teman, hingga rekan kerja peminjam kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, menilai metode penagihan semacam itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berpotensi melanggar hak privasi masyarakat.
Menurut Yasonna, kewajiban membayar utang merupakan hubungan hukum antara pihak yang meminjam dan pihak yang memberikan pinjaman. Karena itu, pihak lain yang tidak terlibat dalam perjanjian tidak seharusnya menjadi sasaran tekanan dalam proses penagihan.
Ia menegaskan bahwa keluarga, teman, rekan kerja, maupun atasan di tempat kerja tidak memiliki tanggung jawab hukum atas pinjaman yang dilakukan seseorang.
“Utang adalah tanggung jawab antara debitur dan kreditur. Pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut tidak boleh diteror atau ditekan dalam proses penagihan,” ujar Yasonna melalui akun media sosial pribadinya, Selasa (9/6/2026).
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengingatkan bahwa perusahaan penyelenggara pinjaman online tetap wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku, meskipun aktivitas usahanya legal dan berada di bawah pengawasan regulator.
Menurutnya, penagihan utang harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat sebagai warga negara.
Yasonna juga menyoroti penggunaan data pribadi yang kerap menjadi sumber persoalan dalam praktik pinjaman online. Ia mengingatkan bahwa informasi seperti nomor telepon, daftar kontak, maupun identitas digital seseorang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Karena itu, penggunaan atau penyebaran data pribadi tanpa dasar hukum yang jelas maupun tanpa persetujuan pemilik data dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya.
“Penagihan utang harus dilakukan secara beretika dan menghormati privasi. Penyebaran informasi utang kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum dapat menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait praktik penagihan pinjaman online yang dinilai mengganggu kehidupan pribadi maupun lingkungan kerja debitur




