BPJS Kesehatan Tekor Rp2 Triliun per Bulan
Kondisi keuangan BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan setelah manajemen mengungkap adanya selisih cukup besar antara pendapatan iuran dan pembayaran klaim layanan kesehatan setiap bulan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyebut lembaganya saat ini mengalami defisit sekitar Rp2 triliun per bulan. Kondisi tersebut terjadi karena nilai klaim yang harus dibayarkan kepada fasilitas kesehatan jauh lebih besar dibandingkan pemasukan iuran peserta.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (9/6/2026), Prihati menjelaskan aktivitas layanan kesehatan yang ditanggung BPJS berlangsung dalam skala sangat besar setiap harinya.
Menurutnya, rata-rata terdapat sekitar dua juta transaksi layanan kesehatan yang diproses setiap hari. Dari jumlah tersebut, BPJS Kesehatan harus mengeluarkan pembayaran sekitar Rp500 miliar per hari kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Jika diakumulasikan dalam satu bulan, total pembayaran klaim kesehatan mencapai sekitar Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun. Sementara itu, penerimaan iuran peserta hanya berada di kisaran Rp14 triliun.
“Pembayaran layanan kesehatan mencapai sekitar Rp16 triliun lebih per bulan, sedangkan iuran yang masuk sekitar Rp14 triliun,” ujar Prihati.
Meski menghadapi tekanan keuangan, BPJS Kesehatan memastikan cadangan dana yang dimiliki saat ini masih cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim dalam jangka pendek.
Prihati mengatakan dana cadangan yang tersedia diperkirakan mampu menjaga kelangsungan pembayaran kepada rumah sakit hingga awal tahun 2027. Namun, tanpa langkah perbaikan yang signifikan, risiko gangguan likuiditas dapat muncul pada pertengahan tahun berikutnya.
Ia mengingatkan bahwa apabila tren defisit terus berlanjut, BPJS Kesehatan berpotensi menghadapi kesulitan pembayaran klaim mulai Juli 2027.
Untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah disebut tengah menyiapkan dukungan pendanaan tambahan. BPJS Kesehatan mengharapkan suntikan dana sekitar Rp20 triliun dari pemerintah melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
Dana tersebut ditargetkan dapat mulai disalurkan pada Juli 2026 dan diharapkan mampu memperkuat posisi keuangan BPJS Kesehatan di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.



