Manager INTime Senayan City Dipanggil KPK

Ilustrasi Gedung KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek outsourcing dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil sejumlah saksi dari unsur swasta, termasuk pihak butik jam tangan mewah INTime di kawasan Senayan City, Jakarta.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memanggil beberapa saksi untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi.

“Saksi yang dipanggil berasal dari unsur swasta, termasuk Boutique Manager INTime Senayan City,” ujar Budi kepada wartawan.

KPK menduga sebagian dana hasil tindak pidana korupsi kemungkinan digunakan untuk pembelian barang mewah. Karena itu, penyidik mulai menelusuri transaksi bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan para pihak dalam perkara tersebut.

INTime diketahui merupakan jaringan ritel jam tangan premium yang berada di bawah perusahaan Time International. Perusahaan tersebut dipimpin pengusaha Irwan Mussry sebagai CEO sekaligus Presiden Direktur.

Meski demikian, hingga kini KPK belum mengungkap detail keterkaitan pemeriksaan pihak butik dengan konstruksi perkara yang sedang berjalan. Penyidik masih fokus menelusuri dugaan pengaturan proyek outsourcing dan aliran dana yang terkait dengan keluarga tersangka.

Nama Irwan Mussry sendiri sebelumnya sempat muncul dalam penyidikan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Saat diperiksa KPK pada 2023 lalu, Irwan mengaku pernah memiliki hubungan bisnis ekspor dengan Eko, namun membantah adanya transaksi jual beli jam tangan mewah.

“Ini hanya beberapa keterangan terkait hal lain, tidak ada hubungannya dengan pembelian jam,” kata Irwan usai menjalani pemeriksaan kala itu.

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Maret 2026. Dalam penyidikan, KPK menduga proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan diarahkan agar dimenangkan oleh PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan dengan keluarga Fadia karena disebut didirikan oleh suami dan anaknya. Selama periode 2023–2026, PT RNB diketahui memperoleh proyek di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), rumah sakit daerah, hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Dari hasil penelusuran sementara, KPK menemukan aliran dana masuk ke perusahaan itu mencapai sekitar Rp46 miliar. Namun, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar tenaga outsourcing, sementara sisanya diduga mengalir kembali kepada pihak tertentu dan dinikmati keluarga tersangka.

Selain dugaan gratifikasi, KPK juga mendalami potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan proyek daerah. Saat ini, Fadia Arafiq masih menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 4 Maret 2026.

Tutup