Gaji ke-13 PNS dan PPPK Cair Juni, Ini Rinciannya

Ilustrasi ASN/PPPK (Istimewa)

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan mulai Juni 2026. Kebijakan tersebut resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026. “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut, dikutip Senin (25/5/2026).

Namun, apabila proses pencairan belum dapat direalisasikan pada bulan tersebut, pembayaran tetap bisa dilakukan setelahnya sesuai kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing instansi.

Ketentuan itu juga diperkuat dalam Pasal 15 Ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur kemungkinan pembayaran dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala teknis dalam proses pencairan.

Pemerintah menyebut kebijakan pemberian gaji ke-13 tidak hanya bertujuan membantu kebutuhan ASN menjelang tahun ajaran baru, tetapi juga untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perputaran ekonomi nasional.

Selain sebagai stimulus ekonomi, pemberian gaji tambahan itu juga disebut menjadi bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara dalam menjalankan pelayanan publik.

Besaran gaji ke-13 yang diterima nantinya mencakup sejumlah komponen pendapatan pegawai. Pemerintah memastikan pembayaran meliputi gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang melekat pada masing-masing jabatan.

Komponen tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dan instansi tempat ASN bekerja.

Berdasarkan Pasal 9 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN pada lembaga penyiaran publik.

Sementara itu, ASN daerah yang sumber pembayarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga akan menerima gaji ke-13 dengan komponen serupa, termasuk tambahan penghasilan pegawai maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Namun pemerintah menegaskan, tambahan penghasilan bagi ASN daerah tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Mekanisme pembayarannya juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tutup