Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara

Wagub Babel.

Hellyana divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara dugaan penipuan terkait tagihan hotel senilai Rp22 juta. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasrolan pada Senin (18/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk langsung ditahan usai persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut.

Saat sidang pembacaan putusan berlangsung, Hellyana tampak tertunduk mendengarkan pertimbangan hakim. Seusai sidang, suasana haru terlihat ketika ia memeluk ibunya yang menangis usai mendengar putusan pengadilan.

Kasus ini bermula dari penggunaan fasilitas di Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang selama periode Agustus 2023 hingga September 2024.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Hellyana disebut melakukan pemesanan sejumlah fasilitas hotel, mulai dari kamar, ruang rapat, paket pertemuan, konsumsi, hingga layanan lainnya melalui manajer hotel bernama Nuraida Adelia Saragih.

Namun, tagihan yang mencapai Rp22.257.000 disebut tidak pernah dilunasi. Pihak hotel mengaku telah beberapa kali melakukan penagihan kepada terdakwa, tetapi pembayaran tak kunjung dilakukan hingga akhirnya perkara dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam persidangan, manajer hotel juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menggunakan uang pribadi untuk menutupi tagihan yang belum dibayarkan tersebut agar operasional hotel tetap berjalan.

Perkara ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Bangka Belitung. Sejumlah pendukung Hellyana bahkan menggelar aksi demonstrasi dan pengumpulan uang receh sebagai bentuk solidaritas terhadap sang wakil gubernur.

Mereka menilai kasus tersebut sarat nuansa politis, terutama karena menyeret salah satu pejabat daerah aktif di Bangka Belitung. Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan perkara diputus berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Tutup