Kartu Pokémon Diduga Barang Dagangan, Bea Cukai Beri Klarifikasi

Kartu Pokémon

Viral di media sosial seorang perempuan berinisial JES menangis saat menjalani pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara Internasional Bandara Soekarno-Hatta setelah membawa kartu Pokémon dari luar negeri.

Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan setelah muncul narasi bahwa perempuan itu merasa pemeriksaan berlangsung terlalu lama usai tiba dari China.

Menanggapi viralnya kejadian tersebut, Bea Cukai memberikan penjelasan resmi terkait prosedur pemeriksaan barang bawaan penumpang internasional yang dilakukan di bandara.

Dalam keterangannya, Bea Cukai menyebut pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean,” tulis Bea Cukai dalam keterangan resminya.

Pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa seluruh penumpang internasional memang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi dengan nilai maksimal 500 dolar Amerika Serikat per orang.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku apabila barang bawaan dinilai sebagai barang dagangan atau commercial goods. Dalam kondisi tertentu, petugas berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan kategori barang yang dibawa penumpang.

“Sesuai regulasi yang berlaku, pembebasan bea masuk tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan,” lanjut pernyataan tersebut.

Kasus ini kemudian memicu perdebatan di media sosial. Sebagian warganet mempertanyakan lamanya proses pemeriksaan, sementara lainnya menilai petugas hanya menjalankan prosedur sesuai aturan kepabeanan yang berlaku.

Fenomena koleksi kartu permainan seperti Pokémon sendiri belakangan memiliki nilai ekonomi tinggi, bahkan sejumlah kartu edisi tertentu dapat dijual dengan harga fantastis di pasar kolektor internasional.

Hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut terkait hasil akhir pemeriksaan terhadap barang bawaan JES. Namun Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur pelayanan kepabeanan di bandara internasional.

Tutup