Ribuan Jemaah Haji Aceh Dapat Dana Wakaf Rp9,2 Juta
Sebanyak 5.426 jemaah haji asal Aceh dipastikan menerima dana kompensasi wakaf Baitul Asyi pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Masing-masing jemaah memperoleh 2.000 Riyal atau setara sekitar Rp9,2 juta.
Penyerahan dana dilakukan secara simbolis di kawasan Jarwal, Makkah, Selasa (12/5/2026), oleh Nazir Waqaf Baitul Asyi, Abdul Latif Muhammad Baltu.
Dalam keterangannya kepada tim Media Center Haji (MCH), Syaikh Baltu menyebut total dana yang disalurkan tahun ini mencapai 11,2 juta Riyal.
Dana tersebut berasal dari hasil pengelolaan aset wakaf peninggalan Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi, ulama asal Aceh yang mewakafkan hartanya di Makkah sekitar 220 tahun lalu.
“Wakaf ini dijaga oleh Allah dan Kerajaan Arab Saudi. Sebagai pihak yang diberi amanah, kami terus menyalurkan hak ini kepada mereka yang layak menerimanya, yakni warga Aceh yang datang berhaji,” ujar Syaikh Baltu.
Ia menjelaskan, pada awalnya tanah wakaf tersebut diperuntukkan sebagai tempat penginapan gratis bagi jemaah haji asal Aceh.
Namun seiring perkembangan kawasan sekitar Masjidil Haram, aset-aset itu kini dikelola secara komersial melalui penyewaan hotel dan properti lainnya.
Keuntungan dari pengelolaan aset tersebut kemudian dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk dana tunai sebagai kompensasi hak wakaf.
“Program pembagian uang tunai ini sudah berlangsung selama 11 tahun. Total akumulasi dana yang telah dibagikan mencapai lebih dari 100 juta Riyal,” katanya.
Wakaf Baitul Asyi sendiri diikrarkan pada tahun 1224 Hijriah atau sekitar 1809 Masehi di hadapan Mahkamah Syariah Makkah.




