dr. Boyke Minta DPR Pertimbangkan Privasi dalam RUU LGBT
Ahli seksologi dr. Boyke Dian Nugraha meminta DPR RI mempertimbangkan secara matang usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemidanaan LGBT. Menurutnya, pembahasan aturan tersebut perlu memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM), privasi, serta pendekatan keilmuan.
Boyke menilai pembentuk undang-undang harus mampu membedakan persoalan yang berada di ranah privat dengan tindakan yang berdampak pada kepentingan publik.
“Kalau pun DPR ini mesti bertindak wise (bijaksana), harus kita bedakan ranah yang pribadi dengan ranah yang lain. Hal-hal seperti itu kan sangat pribadi,” kata Boyke, dikutip Rabu (2/7/2026).
Ia mengatakan orientasi seksual, termasuk gay dan lesbian, dapat ditemukan di berbagai kalangan masyarakat tanpa memandang profesi maupun latar belakang sosial.
Menurut Boyke, keberadaan seseorang dengan orientasi seksual tertentu tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan perilaku melanggar hukum.
“Kasus gay, lesbian itu di semua tingkatan manusia, semua profesi manusia, mau tentara, polisi, dokter semua ada. Di segala orang paling bawah pun ada. Dan tidak selamanya mereka itu jahat. Kita mesti ingat itu,” ujarnya.
Boyke juga mengingatkan bahwa persoalan orientasi seksual merupakan hal yang bersifat pribadi. Sebagai dokter, ia mengaku kerap menangani pasien dengan persoalan tersebut yang hanya diketahui oleh pasien dan tenaga medis.
Karena itu, ia berpandangan usulan pemidanaan perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hak-hak dasar setiap warga negara.
“Masa kita mau mempidanakan mereka? Hal-hal yang berkaitan dengan LGBT itu haknya mereka sendiri yang tahu. Banyak pasien saya yang tahu hanya dia dan dokternya. Jadi kalau untuk mempidanakan, kita mesti melihat secara keseluruhan karena itu masih bagian dari hak asasi manusia,” pungkasnya.



