DPR Sebut Judol Internasional Ancaman Serius
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Yudha Novanza Utama, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia dalam membongkar jaringan judol internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Kasus tersebut melibatkan ratusan warga negara asing dan dinilai menjadi bukti nyata ancaman kejahatan digital lintas negara terhadap Indonesia.
Menurut Yudha, pengungkapan sindikat tersebut tidak hanya berkaitan dengan praktik perjudian ilegal, tetapi juga menyangkut persoalan keamanan siber nasional yang semakin kompleks. Ia menilai operasi jaringan itu menunjukkan adanya pola kejahatan terorganisasi dengan memanfaatkan teknologi digital secara sistematis.
“Pengungkapan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keamanan ruang digital nasional sekaligus mencegah Indonesia dijadikan pusat operasi judol internasional,” ujar Yudha dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Ia menilai keberhasilan aparat kepolisian membongkar jaringan tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam menghadapi ancaman siber modern yang kini berkembang lintas batas negara. Menurutnya, kejahatan digital tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan biasa karena berdampak langsung terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Yudha juga menyoroti cara kerja sindikat yang dinilai semakin canggih. Ia menyebut kelompok tersebut memanfaatkan infrastruktur digital modern, pergantian domain secara berkala, hingga mobilitas lintas negara untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar perjudian ilegal biasa. Operasinya sudah sangat terorganisasi dan memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan aktivitas mereka,” katanya.
Selain itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan aktivitas digital lintas negara. Penguatan pengawasan dinilai penting agar Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan kriminal internasional yang memanfaatkan kelemahan sistem digital.
Menurut Yudha, koordinasi antarlembaga juga harus diperkuat, mulai dari aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga instansi lain yang berkaitan dengan pengawasan transaksi dan lalu lintas digital.
“Sinergi antarinstansi mutlak diperlukan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, memutus aliran dana ilegal, sekaligus mencegah praktik pencucian uang dari aktivitas judol,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polri mengungkap praktik judol internasional yang beroperasi di sebuah gedung kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 7 Mei 2026 itu, aparat mengamankan 320 warga negara asing dan seorang WNI yang diduga berperan sebagai administrator situs judi online.



