Korwil SPPG Kabupaten Bekasi Akui Masalah SLHS, 10 Dapur MBG Kena Sanksi
Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya berjalan mulus. Persoalan utama muncul dari kesiapan dapur penyedia makanan yang sebagian besar belum memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan.
Data di lapangan menunjukkan masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Bahkan, sejumlah dapur terpaksa dihentikan operasionalnya sementara waktu akibat belum memenuhi persyaratan dasar.
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Bekasi, Adri Jernih Miko, mengungkapkan bahwa sedikitnya 10 dapur telah dikenai sanksi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Sekitar 10 SPPG memang sudah diberikan sanksi. Umumnya karena belum lolos SLHS, terutama pada pengelolaan limbah dan kualitas air,” ujarnya.
Menurut Adri, proses memperoleh SLHS tidak sederhana. Setiap dapur harus melalui tahapan ketat, mulai dari Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), pelatihan penjamah makanan, hingga uji laboratorium terhadap air dan peralatan yang digunakan.
“Dapur harus beroperasi dulu, baru bisa dilakukan pengecekan. Biasanya satu sampai dua minggu setelah berjalan, baru dilakukan pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pula pemeriksaan swab terhadap tenaga relawan guna memastikan standar kebersihan benar-benar terpenuhi sebelum sertifikat diterbitkan.
Hingga saat ini, baru sekitar 93 dapur yang dinyatakan lolos dan mengantongi SLHS. Sementara itu, ratusan lainnya masih dalam berbagai tahapan proses, mulai dari pelatihan hingga menunggu hasil uji laboratorium.
“Sebagian besar sebenarnya sudah berprogres. Ada yang sedang ikut pelatihan, ada yang menunggu hasil uji lab, dan ada juga yang masih melengkapi syarat IKL,” katanya.
Kendala paling sering ditemui, lanjut Adri, adalah persoalan teknis seperti kualitas air yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Ia mencontohkan kasus di wilayah Tambun Utara, di mana sebuah dapur harus mengulang uji air hingga tiga kali akibat terdeteksi bakteri E.coli.
“Kalau airnya belum layak, tentu harus diperbaiki dulu. Itu yang membuat proses sertifikasi jadi memakan waktu,” ungkapnya.
Meski menghadapi berbagai kendala, Adri memastikan para pengelola dapur tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Ia menargetkan seluruh SPPG di Kabupaten Bekasi dapat mengantongi SLHS pada tahun ini, dengan catatan proses berjalan sesuai tahapan yang ditentukan.
“Kalau dapur sudah beroperasi sekitar tiga bulan, idealnya sertifikatnya sudah bisa terbit,” ujarnya.
Adri menegaskan, SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin keamanan pangan dalam program MBG.
“Kalau standar ini tidak dipenuhi, risiko kontaminasi bisa terjadi dan berdampak pada kesehatan penerima manfaat,” tandasnya.




