Sidang Perdana Uji Materi UU Pilkada, Ramangsa Minta MK Perluas Tafsir
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji materi terhadap ketentuan pidana kampanye dalam Undang-Undang Pilkada yang dinilai menyisakan celah hukum pada pelaksanaan pemilihan gubernur.
Permohonan tersebut diajukan Yayasan Ramangsa Inspirasi Indonesia melalui perwakilannya, Maizal Alfian, dan teregister dengan Nomor 207/PUU-XXIV/2026. Sidang pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (23/6/2026).
Pemohon mempermasalahkan Pasal 187 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran larangan kampanye. Menurut Pemohon, norma tersebut hanya menyebut Pemilihan Bupati dan Wali Kota tanpa memasukkan Pemilihan Gubernur.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidaksinkronan dalam pengaturan hukum pemilihan kepala daerah karena ruang lingkup UU Pilkada mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara bersamaan.
Dalam persidangan, Maizal Alfian menyampaikan bahwa absennya frasa pemilihan gubernur berpotensi menimbulkan perlakuan hukum yang berbeda terhadap pelanggaran kampanye yang memiliki karakteristik serupa.
“Norma ini hanya menjangkau pemilihan bupati dan wali kota, padahal undang-undang secara keseluruhan mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” ujar Maizal saat membacakan permohonannya.
Karena itu, Pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap pasal tersebut agar frasa “Pemilihan Bupati/Wali Kota” dimaknai juga mencakup pemilihan gubernur.
Meski demikian, majelis hakim belum masuk jauh ke pokok perkara. Dalam sidang pendahuluan, perhatian hakim lebih banyak tertuju pada aspek kedudukan hukum atau legal standing Pemohon.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti status Pemohon yang mengajukan permohonan atas nama yayasan. Berdasarkan dokumen organisasi yang diperiksa majelis, yayasan disebut harus diwakili oleh ketua umum bersama salah satu pengurus lainnya dalam tindakan hukum.
Menurut Guntur, ketentuan tersebut perlu dipenuhi agar permohonan memiliki dasar hukum yang kuat untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kalau hanya sendiri, sementara dalam anggaran dasarnya disebutkan ketua bersama salah satu pengurus, maka itu perlu diperjelas,” kata Guntur.
Selain itu, majelis juga meminta Pemohon menguraikan secara lebih rinci kerugian konstitusional yang dialami yayasan akibat berlakunya norma yang diuji.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai argumentasi mengenai kerugian konstitusional masih perlu diperkuat karena permohonan diajukan oleh lembaga, bukan perseorangan.
Ia juga mengingatkan Pemohon untuk mencermati keseluruhan konstruksi pasal dalam UU Pilkada sebelum menyimpulkan adanya kekosongan norma terkait pemilihan gubernur.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa syarat kedudukan hukum menjadi hal mendasar yang harus dipenuhi sebelum Mahkamah mempertimbangkan substansi permohonan.
“Tahap pertama yang harus dipastikan adalah legal standing pemohon. Itu yang harus diperjelas terlebih dahulu,” ujarnya.
Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan sesuai masukan majelis hakim. Berkas perbaikan dijadwalkan diserahkan paling lambat 6 Juli 2026 sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan berikutnya.




