OJK Genjot Standar Global Pasar Modal RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat agenda reformasi pasar modal sebagai upaya memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing global. Reformasi ini difokuskan pada peningkatan transparansi, integritas, serta tata kelola yang lebih akuntabel di pasar ekuitas Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa langkah pembenahan dilakukan secara konsisten bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri dan lembaga terkait.
“Kami akan terus menjalankan reformasi secara terukur, sekaligus memperkuat komunikasi dengan lembaga indeks global guna menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Salah satu terobosan utama adalah peningkatan transparansi kepemilikan saham. Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kini dipublikasikan secara berkala kepada publik.
Informasi tersebut diumumkan setiap bulan melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI/IDX) sejak awal Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan perusahaan terbuka.
Selain itu, OJK juga memperluas klasifikasi investor secara signifikan. Jika sebelumnya hanya terdapat sembilan kategori, kini diperinci menjadi 39 jenis investor. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan akurasi data serta memperdalam analisis perilaku pasar.
Dalam upaya memperkuat likuiditas dan kualitas pasar, regulator juga menaikkan batas minimum saham beredar di publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada akhir Maret 2026.
Tak hanya itu, OJK bersama BEI turut memperkenalkan mekanisme pengawasan baru melalui pengumuman saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Sistem ini mulai diterapkan pada awal April 2026 untuk memberikan peringatan dini kepada investor.
Langkah lain yang dinilai strategis adalah penerapan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO), yakni pengungkapan pihak yang menjadi pemilik manfaat akhir suatu perusahaan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mencegah praktik penyamaran kepemilikan.
Menurut Friderica, berbagai reformasi tersebut merupakan bagian dari upaya menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar internasional, sekaligus menjawab tantangan global yang semakin kompleks.
“Seluruh kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan pasar yang lebih transparan, kredibel, dan kompetitif di tingkat global,” tegasnya.



