Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meminta Kejaksaan Agung untuk turut mengawasi pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) guna memastikan penggunaan anggaran berjalan optimal dan tepat sasaran.
Permintaan tersebut disampaikan Dadan saat bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Dadan menjelaskan, saat ini BGN telah memiliki sistem pengawasan internal yang bekerja sama dengan BPKP serta membuka ruang pengawasan dari masyarakat. Namun, ia menilai perlu adanya tambahan unsur pengawasan dari aparat penegak hukum.
“Sekarang kita ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu melalui seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang ada di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan hingga ke tingkat daerah diharapkan mampu memperkuat kontrol terhadap pelaksanaan program, khususnya dalam penggunaan anggaran.
“Kami membicarakan mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Kejaksaan di daerah, termasuk di desa, dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran program MBG di seluruh Indonesia,” jelas Dadan.
Dengan kolaborasi tersebut, pemerintah berharap program makan bergizi gratis dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.





