Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dinilai sebagai ancaman serius terhadap gerakan masyarakat sipil dan penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Umum Badko HMI Sumatera Utara, Muhammad Yusril Mahendra, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berdampak secara fisik terhadap korban, tetapi juga mengandung unsur intimidasi terhadap aktivitas advokasi.
“Tindakan ini bukan hanya melukai secara fisik, tetapi juga merupakan upaya intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, para aktivis yang selama ini mendampingi korban pelanggaran hak asasi manusia kerap menghadapi berbagai bentuk tekanan, mulai dari kriminalisasi hingga kekerasan fisik.
Menurutnya, peristiwa yang dialami Andrie Yunus tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan harus dilihat sebagai ancaman terhadap keberlangsungan demokrasi.
“Peristiwa ini harus dipahami sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan penegakan hukum, bukan sekadar kasus kriminal biasa,” tegasnya.
Yusril pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik aksi penyiraman.
“Aparat penegak hukum harus bertindak secara transparan, profesional, dan akuntabel, serta mengungkap siapa pun pihak yang berada di balik peristiwa ini,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil dan menegakkan hukum secara adil.





