Manajemen Mie Sedaap Klaim Hak Pekerja Tetap Dipenuhi Jelang Lebaran

Ilustrasi mie

Manajemen PT Karunia Alam Segar, produsen mi instan merek Mie Sedaap di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memberikan klarifikasi terkait isu penyesuaian tenaga kerja di fasilitas produksinya yang ramai diperbincangkan publik.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas laporan yang menyebutkan ratusan pekerja dirumahkan menjelang bulan Ramadan dan berpotensi tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Pihak perusahaan menyatakan bahwa langkah penyesuaian jumlah tenaga kerja dilakukan sebagai bagian dari strategi operasional guna menyesuaikan kapasitas produksi dengan dinamika permintaan pasar yang terus berubah.

Sebagai industri manufaktur padat karya, kebutuhan tenaga kerja disebut sangat dipengaruhi oleh volume produksi. Perusahaan menjalin kerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan saat permintaan meningkat, serta melakukan penyesuaian ketika kebutuhan produksi menurun.

Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, mengatakan bahwa mekanisme tersebut merupakan praktik umum di sektor manufaktur dan telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyesuaian kapasitas produksi dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan. Ini merupakan praktik yang lazim di industri manufaktur dan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan momentum tertentu, melainkan didasarkan pada kebutuhan operasional dan perencanaan produksi.

“Keputusan tersebut diambil berdasarkan kebutuhan produksi dan kondisi pasar, bukan karena adanya momen tertentu seperti Ramadan,” tambahnya.

Perusahaan memastikan bahwa seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja telah dipenuhi sesuai perjanjian kerja sama, termasuk kewajiban terkait pembayaran THR bagi pekerja.

Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan kesempatan kerja di wilayah Gresik, perusahaan berupaya memberikan peluang kerja kembali bagi tenaga kerja terdampak melalui unit anak perusahaan lain dalam kawasan sesuai kebutuhan masing-masing.

Sebelumnya, sejumlah pekerja mengaku telah dirumahkan sejak tiga hari menjelang Ramadan tanpa adanya pemberitahuan resmi, meskipun masa kontrak kerja mereka disebut masih berlaku.

Dalam satu bulan terakhir, pekerja outsourcing dan karyawan kontrak dilaporkan hanya dijadwalkan bekerja selama dua hingga tiga hari dalam sepekan dengan jam kerja yang tidak menentu.

Puncaknya terjadi pada Senin (16/2/2026), ketika informasi mengenai penghentian sementara pekerjaan disampaikan oleh kepala regu melalui grup percakapan WhatsApp.

Salah satu pekerja berinisial FZ (21), warga Manyar, Gresik, mengaku dirinya bersama rekan-rekan tidak lagi bekerja sejak hari tersebut tanpa menerima surat pemberitahuan resmi dari perusahaan.

“Alasannya efisiensi. Tapi kami tidak dapat pesangon maupun THR,” ujarnya.

Tutup